Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah membuka keran ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng per Senin (23/5). Untuk itu, Kementerian Perdagangan menetapkan sejumlah persyaratan bagi eksportir crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022.
Dalam Permendag 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri.
“Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utamapemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5).