Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyusun standar kendaraan listrik yang akan digunakan sebagai angkutan dinas. Langkah ini dilakukan menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, standar tersebut masih dikaji lantaran karakteristik mobil atau motor listrik berebeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
"Contohnya, kalau sekarang kan pejabat tertentu mobilnya 3000 cc, atau 2.500 cc. EV ini kan ukurannya bukan CC. Ini juga termasuk menarik. Jadi teman-teman contoh. Ini kan menteri standarnya berapa. Kan ada yang 3.000 CC ada yang 2.500 CC, misalnya, kalau dulu kan CC makin besar makin mewah, makin mahal. Kalau electric apa sih ukurannya, " ujar Encep dalam bincang bareng DJKN, Jumat (16/9).
Dalam beleid tersebut, Kepala Negara memang menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melengkapi regulasi terkait standar biaya pemerintah untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Bendahara Negara juga diminta untuk menelaah usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk dinas serta alasan pendukung terkait pengadaan kendaraan tersebut untuk operasional maupun perorangan.
Instruksi lainnya adalah mempercepat pengadaan kendaraan listrik dengan kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional, baik baru maupun penggantian. Namun, hal tersebut harus tetap memperhatikan kondisi Barang Milik Negara (BMN) dan prinsip efisiensi dan efektivitas.
"Kalau sekarang kan sudah jelas ada namanya SPK. Standar Barang, Standar Kebutuhan. Kalau pejabat mobilnya segini. Kalau EV mobilnya pakai apa. Itu contoh. Ini yang sedang kami rumuskan," jelasnya.