Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kemenkeu Terima PNBP Rp1,02 Triliun dari Hasil Pemulihan Aset Negara
Menteri Keuangan (Menkeu) menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628 yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dok Kementerian Keuangan
  • Kementerian Keuangan menerima PNBP Rp1,02 triliun dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, termasuk lelang BPA Fair 2026 dan penelusuran aset korupsi.

  • Purbaya menegaskan pemulihan aset penting untuk menjaga keuangan negara serta memastikan kerugian akibat tindak pidana dapat dikembalikan.

  • Kementerian Keuangan berkomitmen mengelola penerimaan secara transparan dan akuntabel.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penerimaan PNBP sebesar Rp1,02 triliun dari hasil pemulihan aset negara menunjukkan sinergi positif antara penegakan hukum dan pengelolaan keuangan publik. Keberhasilan lelang BPA Fair 2026 serta pencairan aset lama menandakan meningkatnya efektivitas lembaga negara dalam mengembalikan hak finansial rakyat, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas fiskal pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan menerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,02 triliun yang bersumber dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pengembalian dana tersebut menegaskan pergeseran paradigma penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, koridor hukum saat ini tidak hanya fokus pada penghukuman fisik pelaku tindak pidana, tetapi juga menitikberatkan pada optimalisasi pengembalian kerugian finansial yang diderita negara.

"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Purbaya dalam keterangan resminya, Senin (15/6).

Jika dibedah secara terperinci, aliran dana non-pajak ini dihimpun dari tiga pos pemulihan. Sumber terbesar berasal dari hasil lelang akbar BPA Fair 2026 yang digelar pada 18 Mei–21 Mei 2026 dengan perolehan Rp978,1 miliar.

Kontribusi berikutnya datang dari pelacakan aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta pencairan aset tunai sebesar Rp51,6 miliar dari terpidana kasus korupsi legendaris, Eddy Tansil.

Dari hasil lelang BPA Fair 2026, animo pasar tercatat cukup tinggi. Sebanyak 291 unit aset properti dan barang sitaan berhasil terjual dari total 308 unit aset yang ditawarkan.

Secara khusus, Purbaya juga memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan perampasan dana tunai dari perkara Eddy Tansil yang telah mengambang selama puluhan tahun.

"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," kata Purbaya.

Sebagai otoritas fiskal, Kementerian Keuangan berkomitmen mengelola seluruh dana repatriasi aset ini secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan yang baik diharapkan semakin memperkuat kapasitas fiskal negara dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Editorial Team

Related Article