Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, di sela kegiatan peringatan HUT ke-78 RI yang diadakan di kantor pusat Kemenperin, Sabtu (12/4). (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Kementerian Perindustrian mengungkap kasus kontrak kerja bodong melibatkan oknum pegawai di Direktorat IKHF
  • Penipuan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang tidak terdaftar pada LPSE tahun 2023
  • Kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap ihwal kasus kontrak kerja bodong atau Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang diduga bermasalah serta melibatkan pegawai kementerian di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.

“Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh saudara LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangannya yang dikutip Selasa (7/5).

Editorial Team

Tonton lebih seru di