Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tolak Tampilkan Barang Bukti

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tolak Tampilkan Barang Bukti
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Share Article

Jakarta, FORTUNE – Simpang siur kasus narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, terus bergulir di pengadilan. Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, keberatan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan alat bukti berupa surat pada layar monitor persidangan.

Menurut Hotman, bukti ini adalah bagian dari berita acara perkara (BAP) dan ekstraknya sudah ada dalam berkas. “Tujuan mereka itu hanya agar wartawan meliput,” katanya pada saat persidangan, seperti dilansir dari siaran langsung di YouTube KompasTV, Kamis (2/3). “Saksinya juga mengatakan dia tidak punya kompetensi menganalisa isinya benar atau tidak.”

Sebelumnya, JPU mengajukan permintaan tersebut karena masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari saksi ahli. “Kami penuntut umum memohon kiranya apakah diperbolehkan memperlihatkan alat bukti surat, buat berita pemeriksaan acara forensik yang mana merupakan hasil daripada ahli untuk kami konfirmasi?” ujarnya.

Tak diperlakukan adil

Terdakwa kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Hotman mengatakan kliennya tidak diperlakukan secara adil dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Kami tidak lagi ada kesempatan untuk menanyakan kepada saksi. Karena saksi fakta yang disebutkan di dalam soft copy tersebut sudah lewat pemeriksaannya," katanya.

Saksi ahli memaparkan soft copy percakapan Teddy dengan AKBP Dody Prawiranegara pada barang bukti telepon seluler yang telah disita. Percakapan itu pun dinilai mengacu pada tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Namun, pemeriksaan AKBP Dody sudah dilakukan dalam sidang sebelumnya, sehingga Hotman menganggap percuma untuk menanyakan hal tersebut saat ini.

"Soft copy tadi adalah bukti yang tidak sah, merugikan terdakwa, karena tak ada kesempatan untuk menanyakan isinya lagi kepada saksi," ujar Hotman. "Oleh karenanya kami tolak, dan sampai hari ini pun tidak ada dalam berkas perkara. Ini maksudnya yang soft copy ya, Majelis, semua soft copy."

Teddy berkilah

Terdakwa Linda Pujiastuti (kanan) mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa Linda Pujiastuti (kanan) mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam persidangan sebelumnya, Teddy berkilah bahwa kata-kata tawas dalam pesan singkatnya kepada AKBP Dody Prawiranegara, yang dimaksud adalah Trawas, sebuah kota di Mojokerto, Jawa Timur.

Teddy bermaksud meluruskan, setelah penasihat hukum Dody bertanya soal alasan Teddy mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Menurutnya, kata tawas yang ditulisnya dalam pesan singkat  disalah diartikan oleh tim forensik.

“Jadi ahli forensik pun merekayasa saya. Dasar saudara menanyakan berdasarkan ahli digital forensik kan?” ujarnya dalam persidangan, Kamis (2/3).

Pria berpangkat Inspektur Jenderal Polisi itu mengeklaim, dalam percakapannya dengan Dody, tidak terdapat narasi untuk menukar sabu dengan tawas. Padahal, kasus ini mengungkap bahwa Teddy meminta Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas

Sekilas kasus

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) dan Linda Pujiastuti (tengah) memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) dan Linda Pujiastuti (tengah) memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Teddy Minahasa terjerat kasus  peredaran narkoba. Teddy diduga bekerja sama dengan AKBP Dody, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti menawarkan, membeli, menjual, dan jadi perantara penyebaran narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan dengan berat lebih dari 5 kilogram.

Awalnya, Dody sempat menolak untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas, namun akhirnya disanggupi. Bahkan, Dody memberikan sabu itu kepada Linda yang meneruskannya pada Kastranto untuk dijual ke bandar narkoba.

Hingga saat ini, kasus tersebut melibatkan 11 orang, termasuk Irjen Teddy Minahasa. Selain itu, nama lainnya yang ikut terseret adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Bayu Satito
3+
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Ekarina .
EditorEkarina .

Related Articles

See More

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban, Anggaran Rp100 M dari APBN

26 Mei 2026, 21:21 WIBNews