Jakarta, FORTUNE – Jika Anda ingin membangun rumah baru, salah satu dokumen yang harus disiapkan adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun tidak hanya pada saat ingin membangun, IMB juga menjadi persyaratan penting saat akan mengubah, memperluas, mengurangi, ataupun merobohkan bangunan.
Pada masa lalu, pengurusan surat IMB akan memakan waktu cukup lama dan rumit. Kini, seiring perkembangan teknologi digital, IMB bisa didapatkan dengan mudah dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, cara online akan menghindarkan masyarakat dari pungutan liar.
Berikut ini adalah beberapa cara pendaftaran IMB secara online yang dilansir dari situs dekoruma.