Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi PHK (unsplash.com/Christian Erfurt)

Jakarta, FORTUNE - Ketua Serikat Pekerja PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hitman David, mengatakan lebih dari seratus karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas kasus gagal bayar polis serta pengalihan aset perusahaannya ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life.

Rencana PHK tersebut, kata dia, merupakan bagian dari rencana rasionalisasi yang akan dilakukan perusahaan pada 2023.

"Manajemen Jiwasraya dalam hal ini akan melakukan rasionalisasi kepada seluruh pegawai Jiwasraya yaitu dengan cara melakukan PHK dalam beberapa tahapan di 2023," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

David menegaskan hingga saat ini serikat pekerja tidak menyetujui langkah manajemen lantaran persoalan yang belum terselesaikan dengan jelas masih banyak. Salah satunya terkait kondisi dari yayasan kesejahteraan karyawan. 

"Kemudian manajemen juga masih mempunyai utang untuk melakukan top up terhadap dana pensiun pemberi kerja Jiwasraya," tuturnya. 

Hal lain yang membuat serikat keberatan adalah telah dipekerjakannya sejumlah karyawan Jiwasraya di perusahaan baru sejak 2021. Sementara, sebagian pegawai Jiwasraya yang tidak dipindahkan—dan telah menjalankan berbagai program restrukturisasi perusahaan yang ditugaskan manajemen—justru tidak mendapatkan kejelasan.

"Dengan rasionalisasi yang mau dilakukan di 2023 tadi, ini juga mengancam kelangsungan nasib pegawai Jiwasraya dan keluarganya," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya, Nugroho Eko Wibowo, mengatakan karyawan sebenarnya telah dijanjikan akan dipindahkan ke IFG Life. Prosesnya adalah mengundurkan diri secara sukarela.

"Bukan diberhentikan. Sehingga secara hak itu tidak sepenuhnya sebagaimana orang diberhentikan oleh perusahaan," jelasnya.

Karena itu, para pekerja menuntut hak-haknya yang sudah ditabung sejak awal bekerja di Jiwasraya dapat terpenuhi. Sebab, hingga kini hak-hak karyawan dengan masa kerja hingga 23 tahun itu tidak diakui oleh manajemen.

"Manajemen hanya menginginkan bahwa manfaat itu adalah ketika di-PHK harus mengundurkan diri. Sehingga hanya manfaat pengunduran diri yang akan diberikan oleh manajemen," katanya.

Pengalihan polis

Editorial Team

Tonton lebih seru di