Jakarta, FORTUNE - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terus menyelidiki dugaan pelanggaran penerima beasiswa LPDP.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, memaparkan bahwa terdapat 36 orang yang sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran. Salah satunya merupakan DS dan suaminya yang sedang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 orang telah dikenakan sanksi pengembalian dana sebab terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Dari 8 orang tersebut, Sudarto memaparkan bahwa sebanyak 4 orang telah mengembalikan dana yang diberikan oleh LPDP.
“Iya yang udah bayar itu ada yang dalam negeri dan luar negeri juga ada. Ini rata-rata sekitar Rp2 miliar satu orang apabila PHD, dan kalau master di bawah Rp1 miliar,” katanya dalam media briefing LPDP, Rabu malam (26/2).
Dalam kasus tersebut, LPDP tidak menjelaskan tenggat waktu pasti yang harus dipenuhi untuk melakukan pembayaran. “Harusnya langsung, tapi kan kita lihat konteksnya dalam penyelamataan keuangan negara, dengan ini kita sangat hati-hati, karena pada akhirnya kita mendapatkan keuangan negara, bisa ada negosiasi dan sebagainya,” tegasnya.
LPDP menyatakan bahwa kasus ini menjadi kritik keras bagi pihaknya untuk lebih cepat menindak penerima beasiswa yang tidak menjalankan kewajibannya. Untuk itu, ia menekankan bagi alumni, penerima awardee, hingga calon awardee untuk menjaga nama baik Indonesia.
Sanksi bagi alumni yang memilih untuk tidak mengabdi meliputi pengembalian dana pendidikan, serta pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proportional, dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Tujuan utama bukan menghukum, melainkan menjaga amanah publik,” tekannya.
Sebagai perhitungan, LPDP mengungkapkan perbandingan jumlah pendanaan pendidikan bagi penerima awardee. Bagi program magister di Universitas Gajah Mada (UGM), dibutuhkan dana kurang lebih sebesar Rp75 juta per tahun, termasuk bagi biaya kuliah, biaya hidup, dan asuransi kesehatan, hingga biaya lainnya. Sementara itu, bagi program doktor di UGM, dibutuhkan dana Rp99 juta per tahun.
Di sisi lain, biaya magister di Edinburgh University, biaya yang perlu dikeluarkan adalah sekitar Rp967 juta per tahun. “Jadi lebih dari 10 orang ya,” tuturnya.
Dengan demikian, LPDP menekankan kebijakan bahwa sebanyak 55 persen awardee dalam negeri, dan 45 persen awardee.
Sebagai catatan, total alumni LPDP saat ini tercatat sebesar 32.876 orang. Sementara itu, alumni yang berada di luar negeri dengan izin magang/studi lanjut tercatat sebesar 307 orang dan bekerja sesuai ketentuan LPDP sebanyak 172 orang.
