Marak Influencer Saham, OJK Godok Regulasi Pengawasannya

- OJK mengambil langkah penertiban terhadap influencer keuangan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kehati-hatian dalam memberikan informasi serta mematuhi regulasi.
- Fenomena influencer keuangan di media sosial dinilai berdampak positif dalam aktivitas edukasi keuangan, tapi rentan terhadap risiko negatif jika tidak diatur dengan baik.
Jakarta, FORTUNE - Fenomena influencer atau pemengaruh saham pada sejumlah platform media sosial menjadi perhatian serius para insan perbankan. Pasalnya, keberadaan mereka dinilai berpengaruh besar terhadap pergerakan saham, meski menuai pro dan kontra.
Hal tersebut tidak luput dari perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan demi meresponsnya lembaga tersebut mengambil langkah penertiban.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, mengatakan pihaknya menyadari media sosial kini menjadi sumber utama informasi terutama bagi investor usia muda.
Menurutnya jangkauan influencer keuangan dan hubungan mereka dengan para pengikutnya dapat memberikan dampak positif dalam aktivitas edukasi keuangan. Sebab, para pemengaruh tersebut memiliki kemampuan menarik perhatian pengguna media sosial melalui penjelasan yang mudah dimengerti.
Namun, di sisi lain, kehadiran mereka rentan terhadap risiko negatif. Sebab, tidak semua influencer itu memiliki kompetensi yang memadai atau memahami aturan yang berlaku.
Selain itu, Friderica mengatakan OJK menemukan beberapa kasus terkait influencer yang terlibat dalam praktik ilegal, seperti pengelolaan dana investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, guna melindungi konsumen, OJK pun mengambil langkah penertiban.
"OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku influencer dalam meningkatkan kehati-hatian influencer atas aktivitasnya di media sosial," ujar Friderica dalam keterangan tertulis RDK OJK, Jumat (7/3).
Friderica berharap dengan adanya aturan itu, para influencer nantinya akan lebih berhati-hati dalam memberikan informasi, mematuhi regulasi, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Dengan begitu, dampak positif dari influencer keuangan tetap dapat dirasakan, tanpa mengorbankan keamanan dan kepercayaan investor.