Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000 akan diterima oleh pekerja yang upahnya di bawah atau setara ketentuan minimum kota/kabupaten. Jadi, penerimanya bukan hanya pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
"Misalnya upah minimum DKI (Jakarta) yang Rp4,7 juta itu tetap atau berhak mendapatkan BSU. Ini karena batasnya upah minimum provinsi maupun kabupaten kota," kata Ida saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 secara virtual, Selasa (6/9).
Ida memastikan bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai dengan Juli 2022. "Dikecualikan untuk ASN, TNI, Polri. Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan," ujarnya.