Menaker Ungkap Ribuan Pekerja Kena PHK Tahun Ini

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kasus PHK pekerja belakangan marak terjadi. Ini mengonfirmasi laporan dari sejumlah asosiasi pengusaha, terutama dari industri padat karya, mengenai situasi bahwa ribuan pekerja telah terkena status perumahan dan pemutusan hubungan industrial.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR di Senayan, Selasa (8/11), mengatakan data PHK per September 2022 menunjukkan jumlah pekerja yang terdampak mencapai 10.765 orang.
"Kalau kita lihat kasus PHK pada 2019 pada September 2022 PHK paling tinggi pada 2020, ketika mengalami pertama kali pandemi," katanya.
Ida memaparkan kasus PHK pada 2019 menyambar 18.911 orang, dan pada 2020 meningkat drastis hingga 386.877 orang. Lonjakan tersebut terjadi karena banyak perusahaan merasakan efek negatif pandemi Covid-19 pada laju roda perekonomian. Pada 2021, kasusnya menurun menjadi 127.085 orang.
Data yang dipaparkan tersebut meliputi berbagai sektor pekerjaan.
Dia menjelaskan pihaknya masih terus meningkatkan iklim hubungan industrial yang harmonis dalam menyelesaikan perselisihan, serta mendorong terbentuknya PP (Peraturan Perusahaan) dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan LKS Bipartit.
Angka pengangguran menurun
Masih kata Ida, hingga Agustus 2022 jumlah pengangguran pekerja sementara dan tidak bekerja yang terdampak pandemi Covid - 19 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Agustus 2021 mencapai 21,32 juta orang dan alhamdullilah di Agustus 2022 ini kita lihat penduduk usia kerja terdampak Covid-19 turun signifikan menjadi 4,15 juta orang," ujarnya.
Mengutip data BPS, dia mengatakan terdapat perbaikan jumlah penciptaan lapangan pekerjaan yang didominasi lapangan kerja tersier dan sekunder. Dari sektor primer (pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan dan pertambangan, serta penggalian) terdapat 42,23 juta orang.
Wacana kenaikan upah minimum pada 2023
Untuk wacana kenaikan upah minimum pada 2023, dia menyebut adanya perbedaan dengan tahun ini.
"Pada dasarnya, sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujarnya.
Persiapan penetapan upah minimum 2023 telah dimulai sejak September 2022 ketika Kementerian Ketenagakerjaan melayangkan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.
Dia juga mengeklaim telah berdialog dengan pihak pengusaha, serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi. Lebih lanjut, dia mengakui terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja.
Dunia usaha mengusulkan penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis. Sementara, pekerja mengusulkan aturan turunan UU Cipta Kerja tidak dapat menjadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang.
"Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," katanya.