Jakarta, FORTUNE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengajukan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), terkait putusan soal batas usia capres-cawapres.
Masinton menyebut Hak Angket sebagai salah satu hak konstitusional yang dimiliki DPR. “Kita mengalami satu tragedi konstitusi paska terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ujarnya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10).
Menurutnya, setiap anggota parlemen harus berani mengakkan konstitusi, supaya terlepas dari kegiatan pragmatis politik. “Konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," kata Masinton.
Lalu, apakah yang dimaksud dengan Hak Angket. Berikut ulasannya, melansir sumber dari laman resmi DPR RI.