Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/Handout/wsj

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) mulai 1 Januari 2025.

KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Dengan adanya kebijakan ini, semua golongan masyarakat dapat perlakuan sama dari rumah sakit baik dalam hal medis maupun non-medis.

Sebelumnya, untuk pengobatan atau pelayanan medis, umumnya fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan sama. Hanya saja untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mendapatkan pelayanan yang berbeda.

12 kriteria fasilitas KRIS

Editorial Team

Tonton lebih seru di