Jakarta, FORTUNE – Praktik pemasaran produk asuransi yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan mis-selling atau kesalahpahaman antara agen asuransi dan konsumen sebagai pemegang polis. Kondisi ini biasanya terjadi dalam Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link yang notabene memberikan hasil investasi atas produk asuransinya.
Bahkan, kasus mis-selling masih menjadi penyumbang terbesar komplain konsumen pada industri asuransi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan terdapat 5.688 kasus aduan terkait mis-selling dari lima perusahaan asuransi besar pada periode 2020-2025.
Dari jumlah aduan tersebut, secara kumulatif 686 kasus terbukti melakukan mis-selling dan 5.004 tidak terbukti berdasarkan investigasi internal. Namun demikian, kondisi ini telah mengakibatkan kerugian total Rp790 miliar, yang terdiri dari kerugian perusahaan asuransi senilai Rp164,35 miliar dan kerugian konsumen yang tembus Rp626,05 miliar.
“Angka ini menunjukkan bahwa praktik mis-selling bukanlah kasus individual, melainkan persoalan yang bisa berdampak sistemik ke ekonomi dan secara signifikan bagi ekosistem industri asuransi,” kata Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum & Kepatuhan PT AIA Financial, saat ditemui Fortune Indonesia pada acara diskusi dengan media di Jakarta, Senin, (30/3).
