Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, kendaraan hybrid akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3 persen.
"Terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. PPnBM untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12).
Meskipun peraturan pelaksana dan ketentuan teknis mengenai mobil hybrid yang memenuhi kriteria belum dikeluarkan, berbagai model hybrid dari sejumlah merek diprediksi akan mendapatkan manfaat besar dari kebijakan ini. Apa saja merek dan tipe mobil hybrid yang akan mendapat insentif 3 persen? Berikut ini daftarnya,
