Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi perkebunan sawit (dok. Sinar Mas)

Intinya sih...

  • Badan ini diatur dalam Perpres Nomor 132 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir.
  • Dana dihimpun berasal dari pungutan ekspor dan iuran perusahaan serta dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, dan penyediaan sarana perkebunan.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah secara resmi mendirikan Badan Pengelola Dana Perkebunan untuk mengelola dana dari sektor perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa. Tugas lembaga baru ini mencakup menghimpun, mengatur, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut.

Pembentukan badan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.

Editorial Team

Tonton lebih seru di