Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Sejumlah penumpang berdiri di dalam Bus Tranjakarta koridor Harmoni-PGC di Pasar Baru, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, FORTUNE - Pengguna jasa MRT Jakarta dan Transjakarta diperkenankan tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun ratangga. Namun, ketentuan ini hanya berlaku apabila pengguna dalam kondisi sehat. 

Ketentuan baru itu tercantum dalam salah satu butir dari Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi per Jumat, 9 Juni 2023.

Dalam aturan itu tertulis, pengguna diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.

"Meski diperkenankan tidak menggunakan masker, pengguna jasa MRT Jakarta dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta," tulis manajemen MRT Jakarta dalam keterangannya, dikutip Senin (12/6).

PT MRT Jakarta (Perseroda) terus berupaya untuk menghadirkan layanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta menyediakan perlindungan melalui upaya preventif dan promotif dalam pelaksanaan protokol kesehatan. MRT Jakarta untuk tetap menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih di stasiun.

Selain MRT, PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta juga memperbolehkan penumpangnya tidak menggunakan masker saat  menggunakan layanan tersebut. "Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023, pelanggan diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular/menularkan Covid-19," tulis manajemen Transjakarta dikutip dari akun twitter resminya, Senin (12/6).

Namun, pengguna disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Transjakarta mengajak pengguna tetap menjaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta.

Latar belakang dan tujuan kebijakan

Sebelumnya, Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan yang berlaku di masa endemi. Slaah satu poin aturan ini menyebutkan, warga diperbolehkan tidak menggunakan masker di tepat umum dengan kondisi tertentu.

Latar belakang dikeluarkannya aturan baru tersebut guna menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19. 

Penerapan protokol kesehatan pada masa transisi endemi ini ditujukkan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Adapun tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," bunyi aturan tersebut dikutip Fortune Indonesia. 

Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19 tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto pada 9 Juni 2023.

Isi Surat Edaran Satgas Covid-19

Editorial Team

EditorEkarina .

Tonton lebih seru di