Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka kesempatan berkarier bagi lulusan S1 dari beberapa jurusan yang ingin bergabung dalam dunia jasa keuangan dengan jalur penerimaan tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dikutip dari pengumuman di laman resminya, OJK menawarkan posisi Staff Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, serta Aset Kripto.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar ialah memiliki pengalaman minimal 3 tahun sesuai dengan latar belakang pendidikan yang relevan. Adapun, batas usia maksimal pendaftar adalah 30 tahun.
OJK juga mengatakan, prosedur pendaftaran ini tidak memerlukan biaya apapun bagi pelamar. Bagi kandidat yang lolos seleksi, penempatan kerja akan dilakukan di kantor pusat OJK di Jakarta.
"Hati-hati terhadap penipuan. OJK tidak memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen ini," tulis pengumuman OJK yang dikutip di Jakarta, Jumat (17/11).