Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

OJK Dukung Pemerintah Mengenai Program Simpan Pinjam Pekerja Migran

OJK Dukung Pemerintah Mengenai Program Simpan Pinjam Pekerja Migran
Ilustrasi pekerja konstruksi di Jepang/Pixabay
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah  menyejahterahkan pekerja migran lewat program produk simpan pinjam bagi pekerja migran.

Saat ini, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, perbankan telah memiliki produk untuk mendukung pekerja migran melalui Kredit Usaha Rakyat bagi Pekerja Migran Indonesia (KUR PMI).

Sementara itu, produk simpan pinjam yang digagas pemerintah nantinya akan berbeda dari KUR PMI. Dian menjelaskan kalau KUR PMI adalah pembiayaan yang khusus diberikan kepada calon PMI atau calon pekerja magang luar negeri untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan penempatan.

Perihal itu, realisasinya telah mencapai Rp33,45 miliar untuk sekitar 1.330 debitur per 31 Oktober 2024, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

"OJK mendukung program pemerintah untuk menyiapkan produk simpan pinjam bagi pekerja migran. KUR PMI yang tentunya berbeda dengan produk simpan pinjam bagi pekerja migran yang akan digagas oleh pemerintah," katanya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip pada Kamis (30/1).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan pemerintah akan membuat program khusus pinjaman untuk buruh miran dalam memenuhi kebutuhannya. Ihwal pendanaan simpan pinjam yang disiapkan, jumlahnya mencapai Rp20 triliun. Program ini disebut akan menambah akses permodalan, seperti program Permodalan Nasional Madani (PNM) maupun KUR.

Di sisi lain, seiring dengan digulirkannya program ini, OJK memperoyeksi likuiditas perbankan masih dapat dikelola ke depannya. Per November 2024, likuiditas perbankan dinilai lebih dari cukup, dengan kondisi alat likuid/non-core deposit (AL/NCD), alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK), dan liquidity coverage ratio (LCR) masing-masing 112,94 persen, 25,57 persen, dan 213,07 persen.

Sementara itu, rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) yang mencapai 87,34 persen dinilai masih memadai dalam mengantisipasi peningkatan kredit.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Nova Betriani Sinambela
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban, Anggaran Rp100 M dari APBN

26 Mei 2026, 21:21 WIBNews