OJK Lanjutkan Kasus Fraud BPR Panca Dana, Berkas Perkara Eks Dirut P.21

Kasus ini melibatkan bekas direktur utama, kepala operasional, dan layanan pelanggan.
Ada dua modus operandi yang terungkap.
Penyidik OJK menyita aset seperti tanah, bangunan, mobil, dan perhiasan.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses hukum terhadap kasus tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana terus bergulir. Otoritas telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap atau P.21.
Proses hukum itu merupakan buntut dari temuan praktik fraud internal yang melibatkan jajaran manajemen bank tersebut. Ketiga tersangka yang ditetapkan, yakni AK (bekas direktur utama), MM (layanan pelanggan), serta VAS (kepala bagian operasional).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan dua skema kejahatan perbankan dengan total nilai kerugian mencapai Rp46,45 miliar.
Modus pertama melibatkan pencairan bilyet deposito palsu. Tersangka AK, VAS, dan MM ditengarai sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 nasabah.
Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dana dengan total nilai Rp14,02 miliar.
“Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan,” papar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (24/2).
Selain deposito, modus kedua menyasar penyaluran kredit fiktif yang berlangsung pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024. Dalam skema ini, tersangka AK diduga menginisiasi serta menyetujui pemberian 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur fiktif.
Per Agustus 2024, nilai baki debet dari praktik ini tercatat menyentuh angka Rp32,43 miliar.
Ismail menjelaskan penyaluran kredit tersebut tidak hanya melanggar ketentuan berlaku, tetapi juga menjadi alat memanipulasi rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) bank. Sebagian dana hasil pencairan tersebut pun mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik OJK telah melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi tanah dan bangunan di kawasan Sawangan, Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta berbagai dokumen pendukung.
Meski menyeret petinggi perusahaan, OJK memastikan kegiatan operasional BPR Panca Dana tidak terganggu dan tetap berjalan normal. Pihak manajemen bank dinilai kooperatif dalam membantu proses penyidikan.
















