Jakarta, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan ini ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12), setelah OJK melakukan asesmen lapangan dan menilai bahwa bencana tersebut memengaruhi aktivitas ekonomi daerah serta kemampuan bayar debitur.
Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk mitigasi risiko agar dampak bencana tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih luas terhadap stabilitas sektor jasa keuangan.
“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK, dalam siaran pers, Kamis (11/12).
