Sah! Ojol Dapat THR 20% dari Pendapatan, tapi Ada Syaratnya

- Pemerintah tetapkan ojol dapat Bonus Hari Raya (BHR).
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Grab dan Gojek akan menyalurkan bonus kepada mitra yang memenuhi kriteria tertentu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra atau driver ojek online (ojol) jelang Lebaran 2025.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra ojol ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Melalui SE tersebut, ojol resmi menerima THR dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Pemberian Bonus Hari Raya diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Adapun Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H/2025 M.
Kemudian, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Bagi pengemudi dan kurir online di luar kriteria tersebut, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
“Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” tulis dalam SE yang diterbutkan, Selasa (11/3).
Kriteria driver ojol yang dapat THR 20% dari pendapatan

Para driver ojol dan kurir pengiriman platform digital bisa segera memperoleh THR 20 persen dari pendapatan. Namun, dengan catatan, mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan perusahaan ojol.
Misalnya, Grab Indonesia memiliki sejumlah kriteria penerima Bonus Hari Raya, yakni jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating driver.
Program bonus kinerja khusus Grab sendiri merupakan insentif di luar manfaat rutin yang para mitra pengemudi dapatkan.
"Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra," kata Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dikutip Selasa (11/3).
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), induk usaha Gojek, juga akan menyalurkan bonus uang tunai kepada mitra Gojek yang memenuhi kriteria tertentu melalui program Tali Asih Hari Raya.
Fortune Indonesia telah mencoba mengonfirmasi kriteria yang Gojek maksud pada (11/3) pagi, tetapi belum mendapatkan jawaban.
Dalam keterangan resmi, Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, para mitra pengemudi akan mendapatkan bonus uang tunai itu sebelum Idul Fitri.