Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan pengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), untuk bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya, maupun afiliasinya.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan ini dikarenakan WIUPK yang ditawarkan berasal dari penciutan wilayah eks PKP2B. “Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas–kepada badan usaha ormas keagamaan–bertujuan untuk melakukan pemberdayaan,” ujarnya dalam acara diskusi, Rabu (26/6).
Dengan demikian, WIUPK yang ditawarkan kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan memiliki tingkat kesulitan yang relatif rendah, karena wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks PKP2B.