Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Paripurna DPR Sepakati Hasil Pembahasan RAPBN 2027, Ini Hasilnya
Ketua DPR Puan Maharani. Dok Tangkapan Layar TVR Parlemen
  • DPR dan Pemerintah menyepakati hasil pembahasan awal RAPBN 2027 sebagai pedoman penyusunan APBN dan RKP, dengan fokus pada kebijakan fiskal ekspansif, kolaboratif, serta berkelanjutan.
  • Asumsi ekonomi makro 2027 mencakup pertumbuhan 5,8–6,5 persen, inflasi 1,5–3,5 persen, nilai tukar Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS, dan harga minyak 70–95 dolar AS per barel.
  • Target pembangunan meliputi kemiskinan ekstrem nol persen, pengangguran terbuka 4,3–4,87 persen, serta rasio utang pemerintah terhadap PDB di kisaran 40,31–40,64 persen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyepakati hasil pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan hasil pembahasan tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun RAPBN 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. "Ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBN 2027," ujar Puan dalam Rapat Paripurna DPR ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/7).

Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto menjelaskan penyusunan asumsi dasar ekonomi makro mempertimbangkan berbagai tantangan global, mulai dari perkembangan geopolitik, kondisi ekonomi internasional, hingga dinamika ekonomi domestik. “Kebijakan fiskal tahun 2027 dirancang bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur,” ujarnya.

Wihadi menjelaskan bahwa kebijakan pembiayaan anggaran tahun 2027 diarahkan agar tetap dijaga secara prudent, inovatif, dan berkelanjutan (sustainable).

Ia mengatakan strategi yang disiapkan pemerintah meliputi perbaikan iklim investasi melalui peningkatan ease of doing business, penurunan biaya logistik, pemberian kepastian hukum, penguatan investasi nasional melalui Danantara, hingga membangkitkan kembali kemampuan industri nasional berbasis keunggulan domestik.

Di sisi pendapatan negara, Banggar mendorong peningkatan rasio penerimaan negara secara bertahap melalui optimalisasi administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, optimalisasi penerimaan negara dari sumber daya alam, serta penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital.

Sementara itu, pada sisi belanja negara, Banggar DPR mengarahkan agar belanja pemerintah pusat difokuskan pada belanja yang berkualitas untuk mendukung pencapaian Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), menjaga daya beli masyarakat, mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat riset nasional sebagai fondasi hilirisasi dan industrialisasi.

Selanjutnya, RUU APBN 2027 akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi XI DPR sebelum ditetapkan menjadi Undang-Undang pada akhir Oktober 2026.

Dalam pembahasan pendahuluan tersebut, pemerintah dan Banggar DPR telah menyepakati sejumlah indikator utama penyusunan RAPBN 2027, yang meliputi asumsi dasar ekonomi makro, target pembangunan, dan postur fiskal.

Asumsi makro

Asumsi ekonomi makro 2027:

Pertumbuhan ekonomi: 5,8–6,5 persen.

Inflasi: 1,5–3,5 persen.

Nilai tukar rupiah: Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS.

Tingkat suku bunga SBN tenor 10 tahun: 6,5–7,3 persen.

Harga minyak mentah Indonesia (ICP): 70–95 dolar AS per barel.

Lifting minyak bumi: 605–620 ribu barel per hari.

Lifting gas bumi: 951–990 ribu barel setara minyak per hari.

Target pembangunan 2027:

Tingkat kemiskinan: 6,0–6,5 persen.

Tingkat kemiskinan ekstrem: 0 persen.

Rasio Gini: 0,362–0,367.

Tingkat pengangguran terbuka: 4,3–4,87 persen.

Indeks Modal Manusia: 0,575.

Indeks Kesejahteraan Petani: 0,8038.

Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 40,81 persen.

GNI per kapita: 5.800–5.840 dolar AS.

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: 76,84.

Postur makro fiskal 2027:

Pendapatan negara: 12,01–12,40 persen terhadap PDB, terdiri atas:

Penerimaan perpajakan: 10,16–10,50 persen terhadap PDB.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): 1,85–1,89 persen terhadap PDB.

Hibah: 0,002–0,003 persen terhadap PDB.

Belanja negara: 13,81–14,80 persen terhadap PDB, terdiri atas:

Belanja pemerintah pusat: 11,26–12,01 persen terhadap PDB.

Transfer ke daerah: 2,55–2,79 persen terhadap PDB.

Keseimbangan primer diproyeksikan berada pada kisaran surplus 0,45 persen terhadap PDB hingga defisit 0,14 persen terhadap PDB.

Defisit anggaran: 1,8–2,4 persen terhadap PDB.

Pembiayaan investasi: minus 0,50–0,90 persen terhadap PDB

Rasio utang pemerintah terhadap PDB: 40,31–40,64 persen.

Curated For You

Editorial Team

Related Article