Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyepakati hasil pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan hasil pembahasan tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun RAPBN 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. "Ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBN 2027," ujar Puan dalam Rapat Paripurna DPR ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/7).
Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto menjelaskan penyusunan asumsi dasar ekonomi makro mempertimbangkan berbagai tantangan global, mulai dari perkembangan geopolitik, kondisi ekonomi internasional, hingga dinamika ekonomi domestik. “Kebijakan fiskal tahun 2027 dirancang bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur,” ujarnya.
Wihadi menjelaskan bahwa kebijakan pembiayaan anggaran tahun 2027 diarahkan agar tetap dijaga secara prudent, inovatif, dan berkelanjutan (sustainable).
Ia mengatakan strategi yang disiapkan pemerintah meliputi perbaikan iklim investasi melalui peningkatan ease of doing business, penurunan biaya logistik, pemberian kepastian hukum, penguatan investasi nasional melalui Danantara, hingga membangkitkan kembali kemampuan industri nasional berbasis keunggulan domestik.
Di sisi pendapatan negara, Banggar mendorong peningkatan rasio penerimaan negara secara bertahap melalui optimalisasi administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, optimalisasi penerimaan negara dari sumber daya alam, serta penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital.
Sementara itu, pada sisi belanja negara, Banggar DPR mengarahkan agar belanja pemerintah pusat difokuskan pada belanja yang berkualitas untuk mendukung pencapaian Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), menjaga daya beli masyarakat, mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat riset nasional sebagai fondasi hilirisasi dan industrialisasi.
Selanjutnya, RUU APBN 2027 akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi XI DPR sebelum ditetapkan menjadi Undang-Undang pada akhir Oktober 2026.
Dalam pembahasan pendahuluan tersebut, pemerintah dan Banggar DPR telah menyepakati sejumlah indikator utama penyusunan RAPBN 2027, yang meliputi asumsi dasar ekonomi makro, target pembangunan, dan postur fiskal.
