Pajak Karbon Bakal Diundur dari April ke Juli 2022, Ada Apa?

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengundur tanggal penerapan pajak karbon dari semula April menjadi Juli 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan penundaan pungutan pajak itu disebabkan pemerintah masih perlu menyelaraskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
"Kami melihat ruang menunda penerapan pajak karbon, semula 1 April 2022, kita tunda ke Juli 2022,” ujar Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers APBN KiTa yang dipantau di Jakarta, Senin.
Nantinya, kata Febrio, penyelarasan kedua beleid tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Presiden. Sehingga penerapan pajak karbon diharapkan bakal berjalan efektif dan melengkapi serangkaian kebijakan Indonesia untuk mengendalikan perubahan iklim.
"Dalam Perpres ini juga ada pokok-pokok pengaturan tentang pasar karbon dan kami ingin mengkoneksikan keduanya secara konsisten antara satu dengan yang lain, sehingga peraturan perundangan makin komprehensif,” kata Febrio.
Selain itu, lanjut Febrio, pemerintah juga masih berfokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat demi menjaga daya beli menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Apalagi, saat ini kondisi geopolitik terutama konflik antara Rusia dan Ukraina telah harga komoditas dunia. Jika pajak karbon diterapkan, ada kekhawatiran bahwa harga yang diterima konsumen menjadi lebih mahal.
"Kami akan pastikan suplai terjaga sehingga harga dan daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi Ramahan dan Idulfitri tetap terjaga. Fokus kami pastikan kesejahteraan dan daya beli,” jelasnya.