Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7). (Antara/Galih Pradipta).

Intinya sih...

  • Pemerintah membatalkan insentif PPN DTP 1 persen untuk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
  • Presiden Prabowo Subianto hanya akan menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah.
  • Insentif lainnya tetap berjalan mulai 1 Januari 2025, termasuk bantuan pangan, diskon listrik, PPN DTP Properti, insentif PPh Pasal 21 DTP, dan insentif untuk mobil listrik dan hibrida.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah membatalkan untuk memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen bagi produk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Hal ini terkait dengan keputusan mempertahankan tarif PPN sebesar 11 persen untuk barang dan jasa umum.

Sebelumnya, rencana pemberian insentif PPN DTP 1 persen untuk tiga barang pokok penting (bapokting) ini akan diterapkan jika tarif PPN 12 persen berlaku secara umum. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di