Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Proses pengumpulan minyak jelantah. (dok. Pramount Land)

Intinya sih...

  • Kebijakan ini ditujukan mendukung ketersediaan bahan baku minyak sawit serta implementasi B40.
  • Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur persyaratan ekspor produk turunan kelapa sawit dan memperoleh Persetujuan Ekspor (PE).

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi memperketat aturan ekspor limbah pabrik kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME), residu minyak sawit berkadar asam tinggi (high acid palm oil residue/HAPOR), serta minyak jelantah (used cooking oil/UCO). Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Kebijakan baru tersebut mulai berlaku efektif pada 8 Januari 2025.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kebijakan ini dirancang menjamin ketersediaan bahan baku minyak sawit bagi program minyak goreng rakyat, serta mendukung penerapan biodiesel berbasis minyak sawit dengan campuran 40 persen (B40).

Editorial Team

Tonton lebih seru di