Jakarta, FORTUNE - Pemerintah membentuk dana bersama atau pooling fund bencana (PFB) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Tujuannya, untuk mendukung ketersedian dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu dan sasaran, terencana, berkelanjutan, serta melindungi keuangan negara dan memperkuat kapasitas pemerintah baik pusat maupun daerah
Perpres 75/2021 menyebutkan, dana bersama itu bisa berasal dari APBN, APBD, serta sumber dana lain yang sah. Beleid tersebut juga menugaskan Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan dana yang mencakup pengumpulan dana, pengembangan dana, penyaluran dana, serta penugasan lain.
Pengelolaan dapat dilakukan melalui pembentukan Badan Layanan Umum (BLU). Sementara pengembangan dana yang dimaksud dapat dilakukan dengan investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang.