Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pemerintah Berencana Pungut PPN Jasa Jalan Tol, Ini Kata DJP
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (Dok:Hutama Karya)
  • Pemerintah melalui DJP tengah menyiapkan dasar hukum untuk pemungutan PPN atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029 guna memperluas basis penerimaan negara.
  • DJP menegaskan kebijakan ini masih tahap perencanaan dan belum berdampak langsung ke masyarakat, dengan target finalisasi paling cepat pada tahun 2028.
  • Wacana ini diarahkan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil serta mendukung keberlanjutan fiskal, namun implementasinya akan dikaji mendalam dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan langkah baru guna memperluas basis penerimaan negara. Salah satu strategi yang kini digodok adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang ditargetkan rampung paling cepat pada 2028.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Strategis DJP 2025–2029 yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Landasan hukumnya disiapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025. “Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” demikian bunyi poin 3.3 Bab III dalam beleid tersebut.

Kendati demikian, otoritas pajak menegaskan bahwa kebijakan ini belum akan berlaku dalam waktu dekat. Hingga saat ini, perangkat regulasi yang mengatur teknis pemungutan pajak tersebut belum diterbitkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan dokumen itu barulah sebatas arah kebijakan jangka menengah.

“Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4).

Inge menjelaskan, pencantuman wacana ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional. Pemerintah hendak menyamakan perlakuan perpajakan antarjenis jasa yang selama ini berbeda. Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan bakal menopang keberlanjutan fiskal, terutama untuk pembiayaan infrastruktur yang kian masif.

Pemerintah menyadari betul sensitivitas ihwal pajak jalan tol ini. Oleh sebab itu, implementasinya kelak dipastikan melalui kajian mendalam dan koordinasi lintas kementerian. Aspek daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha tetap menjadi pertimbangan utama.

“Setiap kebijakan perpajakan akan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat,” kata Inge.

Wacana PPN jalan tol bukanlah barang baru. Pada 2015, pemerintah pernah melontarkan rencana serupa melalui aturan PER-1/PJ/2015. Namun, kebijakan itu akhirnya ditangguhkan lewat PER-16/PJ/2015 demi menjaga iklim investasi dan meredam polemik di tengah masyarakat. 

Editorial Team