Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan langkah baru guna memperluas basis penerimaan negara. Salah satu strategi yang kini digodok adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang ditargetkan rampung paling cepat pada 2028.
Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Strategis DJP 2025–2029 yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Landasan hukumnya disiapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025. “Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” demikian bunyi poin 3.3 Bab III dalam beleid tersebut.
Kendati demikian, otoritas pajak menegaskan bahwa kebijakan ini belum akan berlaku dalam waktu dekat. Hingga saat ini, perangkat regulasi yang mengatur teknis pemungutan pajak tersebut belum diterbitkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan dokumen itu barulah sebatas arah kebijakan jangka menengah.
“Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4).
Inge menjelaskan, pencantuman wacana ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional. Pemerintah hendak menyamakan perlakuan perpajakan antarjenis jasa yang selama ini berbeda. Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan bakal menopang keberlanjutan fiskal, terutama untuk pembiayaan infrastruktur yang kian masif.
Pemerintah menyadari betul sensitivitas ihwal pajak jalan tol ini. Oleh sebab itu, implementasinya kelak dipastikan melalui kajian mendalam dan koordinasi lintas kementerian. Aspek daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha tetap menjadi pertimbangan utama.
“Setiap kebijakan perpajakan akan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat,” kata Inge.
Wacana PPN jalan tol bukanlah barang baru. Pada 2015, pemerintah pernah melontarkan rencana serupa melalui aturan PER-1/PJ/2015. Namun, kebijakan itu akhirnya ditangguhkan lewat PER-16/PJ/2015 demi menjaga iklim investasi dan meredam polemik di tengah masyarakat.
