Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Suasana pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 yang dimulai Rabu (17/7) di BSD, Tangerang. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Kebijakan ini diharapkan menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif dan mendukung keberlanjutan industri otomotif nasional.
  • Pemerintah menurunkan tarif maksimal PKB menjadi 1,2 persen dan BBNKB sebesar 12 persen untuk mengakomodasi keberadaan opsen tanpa membebani masyarakat.

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Setia Diarta, mengatakan sejumlah provinsi akan menunda pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini juga disertai dengan pemberian keringanan pajak oleh pemerintah daerah demi menjaga pertumbuhan sektor otomotif nasional.

"Kami baru saja mendapatkan informasi bahwa ada beberapa penundaan atau keringanan yang diberikan pemerintah daerah terkait pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB. Hingga saat ini, tercatat 25 provinsi yang telah memberikan relaksasi terkait opsen ini," kata Setia dalam paparan prospek industri otomotif 2025 di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (14/1).

Editorial Team

Tonton lebih seru di