Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Setia Diarta, mengatakan sejumlah provinsi akan menunda pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini juga disertai dengan pemberian keringanan pajak oleh pemerintah daerah demi menjaga pertumbuhan sektor otomotif nasional.
"Kami baru saja mendapatkan informasi bahwa ada beberapa penundaan atau keringanan yang diberikan pemerintah daerah terkait pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB. Hingga saat ini, tercatat 25 provinsi yang telah memberikan relaksasi terkait opsen ini," kata Setia dalam paparan prospek industri otomotif 2025 di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (14/1).
Namun ia tak memerinci provinsi mana yang akan menunda kebijakan ini.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif, sekaligus memberikan dukungan bagi keberlanjutan industri otomotif nasional.
"Langkah ini penting untuk menjaga daya saing industri otomotif domestik maupun global," ujarnya.
Opsen PKB dan BBNKB diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut, besar opsen PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan 66 persen.
Sebagai bagian dari penyesuaian, pemerintah juga menurunkan tarif maksimal PKB dari 2 persen menjadi 1,2 persen. Sementara itu, tarif maksimal BBNKB ditentukan sebesar 12 persen. Penyesuaian ini bertujuan mengakomodasi keberadaan opsen tanpa membebani masyarakat.
Relaksasi opsen di 25 provinsi tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ yang diterbitkan pada 20 Desember 2024.
Dengan relaksasi ini, diharapkan industri otomotif dapat terus bertumbuh secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat daya saing nasional di pasar domestik dan internasional.