Pemerintah Kaji Upah Minuman 2022, Berapa Proyeksi Kenaikannya?

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan mulai mengkaji besaran upah minimum baru untuk tahun 2022. Pembahasan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Dapenaa) dengan berpedoman pada formula penghitungan upah dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
Turunan regulasi dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tersebut menentukan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang variabelnya meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Aturan ini mengubah formula sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Beleid yang berlaku sebelum UU Ciptaker diterbitkan itu menghitung besaran upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak serta dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu data-data mutakhir dari Badan Pusat Statistik terkait variabel penentu besaran upah.
Pasalnya, data yang disajikan otoritas statistik itu bakal menggambarkan situasi riil pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini.
"Kita tunggu dulu data dari BPS karena penghitungan di PP 36 mengacu pada data-data tersebut," ujarnya kepada Fortune Indonesia, Jumat (29/10).
Kementerian Keterangan, Dapenas telah bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sendiri telah mengadakan pertemuan pada 21-22 Oktober 2021 lalu. Persamuhan itu sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
“Setelah selesai penghitungannya nanti akan disampaikan Bu Menteri Ketenagakerjaan,” tuturnya.