Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menargetkan penghimpunan dana sebesar Rp30 triliun melalui lelang 9 Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (27/10). Lelang tersebut dilakukan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah menetapkan target maksimal lelang sebesar 150 persen dari target indikatif atau mencapai Rp45 triliun.
Lelang SUN dijadwalkan berlangsung pukul 9.00 hingga 11.00 WIB melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia pada Selasa (27/10). Sementara itu, penyelesaian transaksi atau setelmen dijadwalkan pada Kamis (29/10).
Pada lelang kali ini, pemerintah menawarkan sembilan seri SUN yang terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan enam seri Obligasi Negara (ON).
Tiga seri SPN yang ditawarkan meliputi SPN01261128 dan SPN03270127 melalui penerbitan baru (new issuance), serta SPN12271014 melalui penawaran kembali (reopening).
Sementara itu, enam seri Obligasi Negara yang dilelang kembali adalah FR0110, FR0111, FR0112, FR0107, FR0102, dan FR0105. Dari enam seri Obligasi Negara tersebut, tingkat kupon tertinggi mencapai 7,25 persen untuk seri FR0110 dan FR0112. Seri FR0110 memiliki jatuh tempo pada 15 Mei 2032, sedangkan FR0112 jatuh tempo pada 15 Mei 2042.
Selanjutnya, seri FR0111 menawarkan kupon 7 persen dengan jatuh tempo pada 15 Maret 2037. Seri FR0107 memiliki kupon 7,125 persen dengan jatuh tempo pada 15 Agustus 2045.
Seri FR0102 dan FR0105 masing-masing menawarkan kupon 6,875 persen. Kedua seri tersebut memiliki jatuh tempo pada 15 Juli 2054 dan 15 Juli 2064.
Untuk ketiga seri SPN, pemerintah menawarkan surat utang dengan imbal hasil berupa diskonto. Seri SPN01261128 jatuh tempo 28 November 2026, SPN03270127 pada 27 Januari 2027, dan SPN12271014 pada 14 Oktober 2027.
Pelaksanaan lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual kesembilan seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.
SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar satu juta rupiah. "Pemerintah menetapkan batas alokasi pembelian nonkompetitif maksimal sebesar 99 persen dari penawaran yang dimenangkan untuk seri SPN dan 30 persen untuk seri Obligasi Negara," demikian DJPPR dalam laman resminya, dikutip Selasa (27/10).
DJPPR mengatakan investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian SUN dalam lelang tersebut. Namun, penawaran harus disampaikan melalui peserta lelang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik.
