Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tetap menawarkan fasilitas pembebeasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday meskipun Indonesia telah menerapkan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih mengkaji penerapan GMT seiring dengan situasi global. Ia menyontohkan, Kanada yang merupakan salah satu anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) masih memberikan insentif pajak 8 persen, di bawah tarif minimum global sebesar 15 persen.
“Dengan situasi global seperti sekarang, kelihatannya beberapa negara juga akan mereview terkait dengan GMT. Bagi Indonesia kita tetap memberikan fasilitas termasuk tax holiday untuk menarik investasi,” kata Airlangga pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11).
Menurut Airlangga, Indonesia tidak perlu menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan GMT apabila negara lain masih meninjau kebijakan tersebut. “Kalau GMT beberapa negara saya monitor tidak memberlakukan itu. Jadi kita tidak perlu jadi pionir di situ,” katanya,
Airlangga juga memastikan investor masih dapat memperoleh fasilitas tax holiday atau privilege dari pemerintah Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga akan melihat perkembangan kebijakan perpajakan setelah implementasi sejumlah perjanjian perdagangan, salah satunya perjanjian perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa. Perjanjian tersebut diharapkan dapat ditandatangani pada 21 November 2026.
“Dan untuk hal lain tentu kita akan melihat sesudah diberlakukannya perjanjian perdagangan salah satunya dengan EU yang diharapkan bulan ini bisa ditanda tangani yaitu rencananya tanggal 21 November nah ini tentu GMT menjadi bagian dari situ,” ujarnya.
Sebagai konteks, Global Minimum Tax adalah konsep di mana negara-negara sepakat untuk menetapkan batas minimum untuk tarif pajak perusahaan internasional. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, sehingga memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.
Penerapannya menyasar perusahaan multinasional dengan omzet global tahunan minimal 750 juta euro, dengan tarif efektif minimal 15 persen. Bila tarif yang dibayarkan lebih rendah dari batas tersebut, maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax) sebesar selisihnya.
Penerapannya dilakukan melalui tiga skema. Pertama, Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) yakni mekanisme pajak tambahan yang dikenanan langsung oleh negara tempat penghasilan berasal. Kedua, Income Inclusion Rule (IIR), atau mekanisme ketika negara domisili entitas induk dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari anak usaha di luar negeri apabila negara sumber tidak menerapkan DMTT. Ketiga, Undertaxed Payment Rule (UTPR) atau mekanisme di mana negara lain dalam grup perusahaan multinasional dapat mengenakan pajak tambahan berdasarkan formula alokasi tertentu jika tidak mengenakan DMTT dan IIR.
Indonesia mulai mengimplementasikan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 mulai tanggal 31 Desember 2024 dengan jadwal penerapan 1 Januari 2025 untuk DMTT dan IIR, serta 1 Januari 2026 untuk UTPR.