Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi Kalkulator, pena, dan dokumen keuangan di meja untuk akuntansi dan pajak. (Pixabay.com/stevepb)
  • Pemerintah masih menawarkan fasilitas tax holiday untuk investor meskipun Indonesia telah menerapkan pajak minimum global.

  • Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia masih mengkaji penerapan GMT dan tidak perlu menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkannya.

  • GMT menyasar perusahaan multinasional tertentu dengan tarif efektif minimal 15 persen melalui tiga skema perpajakan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
31 Desember 2024

Indonesia mulai mengimplementasikan GMT melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024.

1 Januari 2025

DMTT dan IIR dijadwalkan mulai diterapkan.

1 Januari 2026

UTPR dijadwalkan mulai diterapkan.

Kamis (5/11)

Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah masih menawarkan tax holiday dan masih mengkaji penerapan GMT.

21 November 2026

Perjanjian perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa diharapkan dapat ditandatangani. GMT disebut menjadi bagian dari pembahasan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah masih menawarkan fasilitas tax holiday meskipun Indonesia telah menerapkan pajak minimum global atau GMT.
  • Who?
    Pemerintah Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
  • Where?
    Indonesia, dengan pernyataan Airlangga disampaikan pada konferensi pers di Jakarta.
  • When?
    Airlangga menyampaikan pernyataan pada Kamis (5/11). Implementasi GMT dijadwalkan mulai 1 Januari 2025 dan 1 Januari 2026.
  • Why?
    Tax holiday tetap diberikan untuk menarik investasi, sementara penerapan GMT masih dikaji seiring situasi global.
  • How?
    GMT diterapkan melalui DMTT, IIR, dan UTPR dengan tarif efektif minimal 15 persen untuk perusahaan multinasional yang memenuhi ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah Indonesia masih memberi tax holiday kepada investor walaupun ada aturan pajak minimum global. Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia masih melihat keadaan negara lain. Pemerintah juga menunggu perjanjian dagang dengan Uni Eropa. GMT berlaku untuk perusahaan besar dan punya tiga cara pemungutan pajak tambahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemberian tax holiday tetap membuka ruang bagi investor untuk memperoleh fasilitas dari pemerintah Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan situasi global dan perkembangan perjanjian perdagangan sebelum menentukan langkah perpajakan berikutnya, termasuk hubungan dagang dengan Uni Eropa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tetap menawarkan fasilitas pembebeasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday meskipun Indonesia telah menerapkan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih mengkaji penerapan GMT seiring dengan situasi global. Ia menyontohkan, Kanada yang merupakan salah satu anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) masih memberikan insentif pajak 8 persen, di bawah tarif minimum global sebesar 15 persen.

“Dengan situasi global seperti sekarang, kelihatannya beberapa negara juga akan mereview terkait dengan GMT. Bagi Indonesia kita tetap memberikan fasilitas termasuk tax holiday untuk menarik investasi,” kata Airlangga pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11).

Menurut Airlangga, Indonesia tidak perlu menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan GMT apabila negara lain masih meninjau kebijakan tersebut. “Kalau GMT beberapa negara saya monitor tidak memberlakukan itu. Jadi kita tidak perlu jadi pionir di situ,” katanya,

Airlangga juga memastikan investor masih dapat memperoleh fasilitas tax holiday atau privilege dari pemerintah Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melihat perkembangan kebijakan perpajakan setelah implementasi sejumlah perjanjian perdagangan, salah satunya perjanjian perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa. Perjanjian tersebut diharapkan dapat ditandatangani pada 21 November 2026.

“Dan untuk hal lain tentu kita akan melihat sesudah diberlakukannya perjanjian perdagangan salah satunya dengan EU yang diharapkan bulan ini bisa ditanda tangani yaitu rencananya tanggal 21 November nah ini tentu GMT menjadi bagian dari situ,” ujarnya.

Sebagai konteks, Global Minimum Tax adalah konsep di mana negara-negara sepakat untuk menetapkan batas minimum untuk tarif pajak perusahaan internasional. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, sehingga memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.

Penerapannya menyasar perusahaan multinasional dengan omzet global tahunan minimal 750 juta euro, dengan tarif efektif minimal 15 persen. Bila tarif yang dibayarkan lebih rendah dari batas tersebut, maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax) sebesar selisihnya.

Penerapannya dilakukan melalui tiga skema. Pertama, Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) yakni mekanisme pajak tambahan yang dikenanan langsung oleh negara tempat penghasilan berasal. Kedua, Income Inclusion Rule (IIR), atau mekanisme ketika negara domisili entitas induk dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari anak usaha di luar negeri apabila negara sumber tidak menerapkan DMTT. Ketiga, Undertaxed Payment Rule (UTPR) atau mekanisme di mana negara lain dalam grup perusahaan multinasional dapat mengenakan pajak tambahan berdasarkan formula alokasi tertentu jika tidak mengenakan DMTT dan IIR.

Indonesia mulai mengimplementasikan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 mulai tanggal 31 Desember 2024 dengan jadwal penerapan 1 Januari 2025 untuk DMTT dan IIR, serta 1 Januari 2026 untuk UTPR.

Curated For You

Editorial Team

Related Article