Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan impor pakaian bekas yang telah dicacah (shredded worn clothing) dari Amerika Serikat tidak akan dibiarkan masuk tanpa pengawasan.
Ia memastikan seluruh proses masuknya barang tersebut dilakukan melalui mekanisme laporan surveyor untuk menjamin bahwa impor tersebut benar-benar digunakan sebagai bahan baku industri, bukan pakaian bekas siap pakai.
“Ini dipastikan barangnya memang untuk industri. Jadi dipastikan tidak ada masalah,” kata Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (26/2)
Menurutnya, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan bahan baku untuk industri tekstil dan perlindungan terhadap industri domestik. Karena itu, pengawasan impor melalui laporan surveyor menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas arus barang.
“Mekanisme ini sudah berjalan lama dan bagian dari prosedur standar dalam impor bahan baku industri,” ujarnya.
Isu ini mencuat setelah dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Washington DC, pelaku usaha Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani 11 nota kesepahaman (MoU) dengan nilai total US$38,4 miliar.
Salah satunya adalah MoU antara Asosiasi Garment dan Textile Indonesia, PT Pan Brothers, dan perusahaan AS Ravel terkait impor shredded worn clothing.
MoU tersebut ditandatangani oleh CEO PT Pan Brothers, Ludijanto Setijo, dan CEO Ravel, Zahlen Titcomb, di Gedung U.S. Chamber of Commerce, dalam sesi meja bundar pada Business Summit yang diselenggarakan US-ASEAN Business Council (US-ABC).
Kesepakatan ini bukan berarti pemerintah membuka pintu bagi impor pakaian bekas utuh atau thrifting, yang dilarang di Indonesia. Yang diizinkan adalah pakaian bekas yang telah dicacah menjadi bahan baku untuk industri tekstil tertentu.
Di sisi lain, pelaku industri tekstil turut menyuarakan kekhawatiran atas dampak lain dari dinamika perdagangan terbaru. Pembukaan impor worn clothing atau pakaian bekas sebagai bagian dari implementasi Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai dapat memukul pasar domestik.
Pasal 2.8 ART menyebutkan bahwa Indonesia akan mengizinkan masuknya pakaian bekas yang telah dicacah dari Amerika Serikat untuk mendorong perdagangan dan mendukung sirkularitas industri daur ulang Negeri Paman Sam yang jauh lebih maju. Namun, bagi industri konveksi dalam negeri, kebijakan ini dianggap berpotensi mengganggu stabilitas pasar.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya, Nandi Herdiaman, menyatakan para pelaku usaha sangat keberatan dengan relaksasi impor pakaian bekas tersebut.
“Kalau impor kapas kami mendukung karena itu bahan baku industri. Tapi untuk pakaian bekas, kami sangat berkeberatan karena bisa mengganggu pasar anggota kami,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/2).
Nandi menambahkan, penindakan terhadap pedagang pakaian bekas beberapa waktu lalu sempat memberikan efek positif terhadap kondisi pasar. Karena itu, para pelaku industri justru meminta agar praktik impor pakaian bekas diberantas sepenuhnya, bukan dibuka kembali dalam bentuk apa pun.
Ia juga mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan nasib para pelaku IKM yang mempekerjakan jutaan pekerja.
