Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi batu bara ITMG. (Website ITMG)

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo mengubah ketentuan tarif royalti batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam beleid tersebut, tarif tunggal royalti yang sebelumnya 13,5 persen diubah menjadi tarif progresif—dengan rentang 14 persen hingga 28 persen—tergantung pada harga patokan batu bara yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan, royalti maksimum sebesar 28 persen berlaku ketika harga menembus US$100 per ton. Sementara batu bara untuk pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) ke pembangkit listrik dan beberapa industri lainnya akan dikenakan royalti 14 persen lantaran harganya dibatasi pada US$70 dan US$90 per ton.

Skema baru tersebut ditetapkan menyusul beralihnya rezim perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dus, tarif royalti tersebut baru berlaku untuk IUPK yang diterbitkan sebelum 2022, sedangkan yang diterbitkan tahun ini akan dikenakan tarif baru pada 2023.

“Tujuannya untuk peningkatan penerimaan negara sekaligus menjaga kelangsungan pertambangan batu bara dan iklim investasi,” ujarnya seperti dikutip The Strait Times.

Meski demikian, ada perlakuan tarif khusus untuk penambang lama yang memperpanjang PKP2B dan mengubahnya menjadi IUPK. Dalam aturan tersebut, mereka bisa memperoleh rentang tarif 14 persen hingga 28 persen bergantung pada kelompok harga. Sedangkan untuk penambang batu bara yang baru mengajukan IUPK bakal terkena tarif royalti di kisaran 20 persen hingga 27 persen. 

Prusahaan pertambangan batu bara yang PKP2B-nya belum berakhir, tetap membayar royalti dikenakan tarif yang semula disepakati dengan pemerintah.Sementara itu, pemegang izin usaha pertambangan batu bara yang dikenal dengan Izin Usaha Pertamn (IUP) akan dikenakan royalti berdasarkan nilai kalori sesuai aturan 2019.

Kompensasi BPK UU Cipta Kerja

Editorial Team

Tonton lebih seru di