Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pemerintah Salurkan Rp4,39 Triliun ke Daerah Terdampak Banjir
ilustrasi banjir bandang (pexels.com/Juan Moccagatta)
  • Pemerintah menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah sebesar Rp4,39 triliun untuk wilayah terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bagian dari total alokasi Rp10,65 triliun.

  • Penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap oleh Kementerian Keuangan pada Februari, Maret, dan April 2026 guna mendukung pemulihan pascabencana serta menjaga keseimbangan alokasi anggaran daerah.

  • Pemerintah juga memberikan relaksasi pinjaman PEN bagi daerah terdampak melalui PMK Nomor 102 Tahun 2025, mencakup penundaan pembayaran, perpanjangan tenor hingga 15 tahun, dan penghapusan kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan berat atau total.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mulai menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah terdampak bencana. Hingga akhir Februari 2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana sebesar Rp4,39 triliun sebagai bagian dari tambahan alokasi TKD yang disiapkan pemerintah.

Pemanfaatan bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung Pemda dalam pemulihan pasca bencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Secara total, pemerintah menetapkan tambahan alokasi TKD sebesar Rp10,65 triliun bagi 67 daerah di tiga provinsi bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Penyaluran Tambahan TKD ini direncanakan Kementerian Keuangan dalam 3 tahap, yaitu pada bulan Februari sebesar 40 persen nya, pada bulan Maret sebesar 30 persen nya, dan pada bulan April 30 persen nya,” demikian Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, dalam keterangan resmi, Senin (9/3).

Kebijakan ini diambil setelah kunjungan Menteri Keuangan bersama Satuan Tugas Bencana DPR RI ke daerah terdampak di Aceh serta mempertimbangkan arahan Presiden. Pemerintah mengembalikan jumlah alokasi TKD Tahun Anggaran 2026 agar setara dengan alokasi pada 2025 bagi daerah yang mengalami penurunan alokasi.

Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Tahun Anggaran 2026 bagi daerah tertentu di tiga provinsi bencana.

Selain tambahan TKD, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi pemerintah daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025. Relaksasi ini diantaranya berupa penyaluran tanpa syarat salur dan penggunaan TKD earmarked untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam, serta relaksasi atas kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada daerah yang terdampak bencana.

Bentuk relaksasi kewajiban pinjaman PEN Daerah meliputi penundaan pembayaran pokok dan atau bunga selama masa pascabencana, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan berat atau total.

“Fasilitas relaksasi tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan diberikan sesuai Pinjaman PEN yang berlaku,” imbuhnya.

Hingga saat ini, fasilitas relaksasi pinjaman PEN telah dimanfaatkan oleh empat pemerintah daerah di wilayah Sumatra.

Editorial Team