Pemerintah Setujui Tukin Rp2,66 Triliun untuk ASN Kemendiktisaintek

- Pemerintah akan memberikan tukin senilai Rp2,66 triliun untuk 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kemendiktisaintek.
- Tunjangan ini disesuaikan dengan kelas jabatan dosen.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya merealisasikan harapan ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini belum menerima tunjangan kinerja (tukin). Sebanyak 31.066 dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan segera mendapatkan alokasi tukin dengan total nilai mencapai Rp2,66 triliun.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meratakan insentif bagi para tenaga pendidik pada berbagai unit kerja, yang sebelumnya belum terjangkau oleh kebijakan remunerasi. Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, anggaran ini akan didistribusikan kepada 8.725 dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (Satker), 16.450 dosen di PTN badan layanan umum (BLU) non-remunerasi, serta 5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan penjelasan singkat mengenai mekanisme pemberian tunjangan ini.
“Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kelas jabatan dosen. Namun, karena dosen sudah menerima tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah selisihnya. Kalau tunjangan profesi lebih besar, tukin tidak diberikan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Selasa (15/4).
Sebagai ilustrasi, seorang guru besar dengan tunjangan profesi Rp6,74 juta per bulan, yang kelas jabatannya setara dengan Eselon II dan berhak atas tukin sebesar Rp19,28 juta, akan menerima selisih Rp12,54 juta sebagai tunjangan kinerjanya.
Tukin ini direncanakan akan dibayarkan untuk periode 14 bulan, meliputi 12 bulan masa kerja ditambah dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Meskipun demikian, pencairannya masih menunggu diterbitkannya peraturan teknis lebih lanjut dari Kemendiktisaintek, termasuk ketentuan mengenai penyesuaian kelas jabatan dan penilaian kinerja individu.
Kebijakan ini membawa angin segar bagi para dosen yang selama ini hanya menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan profesi. Kondisi ini berbeda dari rekan-rekannya di PTN Badan Hukum (PTN-BH) atau PTN BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi dan telah menikmati tunjangan serupa tukin sejak awal.
Sri Mulyani mengatakan Presiden Prabowo Subianto secara khusus meminta dia dan Menteri Diktisaintek, Brian Yuliarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, untuk merumuskan pemberian tukin ini demi mewujudkan keadilan bagi seluruh dosen.
Daftar kampus-kampus yang terdampak kebijakan ini
Berikut daftar perguruan tinggi dan politeknik yang termasuk dalam penerima tukin kategori PTN BLU Nonremunerasi:
UPN Veteran Yogyakarta
Universitas Singaperbangsa Karawang
Universitas Lambung Mangkurat
ISI Surakarta
Universitas Bangka Belitung
Universitas Cendrawasih
Universitas Khairun
Universitas Malikussaleh
Universitas Negeri Manado
Universitas Palangkaraya
Universitas Tidar
Universitas Siliwangi
ISI Padangpanjang
Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
Politeknik Negeri Bali
Politeknik Negeri Bandung
Politeknik Negeri Batam
Politeknik Negeri Jakarta
Politeknik Negeri Jember
Politeknik Negeri Lampung
Politeknik Negeri Medan
Politeknik Negeri Padang
Politeknik Negeri Pontianak
Politeknik Negeri Semarang
Politeknik Negeri Sriwijaya
Politeknik Negeri Ujung Pandang
Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
Universitas Musamus Merauke
Universitas Trunojoyo