Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, pensiunan, dan ASN daerah dengan total Rp26,46 triliun hingga 19 Maret 2025.
Anggaran ini terdiri dari Rp13,26 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp11,58 triliun bagi pensiunan, dan Rp1,62 triliun untuk ASN daerah.
Mengutip unggahan di Instagram @ditjenperbendaharaan, seluruh THR ASN pemerintah pusat telah didistribusikan kepada 2.060.759 pegawai. Berikut ini perincian pencairan THR:
THR PNS sebesar Rp7,39 triliun untuk 806.664 pegawai.
THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp412,9 miliar bagi 108.412 pegawai.
THR untuk anggota Polri sebesar Rp1,89 triliun bagi 482.052 personel.
THR Prajurit TNI mencapai Rp2,95 triliun bagi 488.584 personel.
THR Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebesar Rp608 miliar untuk 175.047 pegawai.