Pengertian KIP, Jenis-jenis dan Cara Mendapatkannya

Jakarta, FORTUNE - KIP adalah kartu penanda atau identitas yang diperlukan untuk memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP). Akan tetapi, tak semua anak bisa mendapatkan kartu ini. Terdapat beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat memiliki KIP.
Apa itu KIP dan bagaimana ketentuan mendapatkannya?
Mengutip website Kemdikbud.go.id, KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan bentuk penanda atau identitas yang berfungsi bagi Peserta Didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar. Seiring berjalannya waktu, saat ini KIP sudah ada yang berbentuk digital dan bisa didapatkan melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.
Besaran bantuan program Kartu Indonesia Pintar (KIP)
KIP adalah sebuah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Program ini memberikan bantuan kepada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu secara ekonomi untuk meringankan beban biaya pendidikan mereka.
Dengan mendapatkan KIP, siswa-siswi ini akan secara tidak langsung mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP). PIP bertujuan untuk membantu mengurangi biaya pribadi pendidikan bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun, sehingga mereka dapat mengakses layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah. Melalui program ini, mereka akan menerima dukungan keuangan berupa Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM.
Adapun, besaran bantuan penerima PIP Dikdasmen adalah sebagai berikut:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450 ribu/tahun, kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225 ribu.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750 ribu/tahun, kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375 ribu.
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket mendapatkan Rp1 juta/tahun, kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500 ribu.
- SMK (Program 4 Tahun) mendapatkan Rp1 juta/tahun, kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500 ribu.