Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bea Cukai Tindak 402,1 kg Emas Senilai Rp1,02 T per Oktober 2026
Bea Cukai melakukan penindakan pada ekspor emas ilegal. Dok Bea Cukai
  • Bea Cukai menindak ekspor emas ilegal seberat 402,31 kilogram bernilai Rp1,02 triliun hingga 26 Oktober 2026.

  • Penindakan berlangsung di lima bandara internasional, dengan pengamanan pelaku dan barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan.

  • Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp183 miliar, sementara penyidikan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
September 2026

Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal 29 kilogram emas senilai Rp73 miliar di empat bandara internasional.

Oktober 2026

Bea Cukai mengamankan 25,88 kilogram emas senilai sekitar Rp61,95 miliar di lima bandara internasional.

Selasa (6/10)

Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas melalui BIJB Kertajati, Majalengka.

Minggu (18/10)

Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram padatan emas di Bandara Internasional Yogyakarta.

Kamis (22/10)

Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk tanpa pemberitahuan ekspor.

26 Oktober 2026

Penindakan terhadap ekspor emas ilegal mencapai 402,31 kilogram dengan nilai Rp1,02 triliun. Potensi kerugian negara yang dicegah sebesar Rp183 miliar.

Senin (26/10)

Priyono Triatmojo menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan dalam konferensi pers di Jakarta.

kini

Seluruh barang bukti telah diamankan dan para tersangka menjalani proses hukum intensif untuk pengembangan kasus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Bea Cukai menindak ekspor emas ilegal seberat 402,31 kilogram dengan nilai Rp1,02 triliun.
  • Who?
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI dalam proses penyidikan.
  • Where?
    Penindakan dilakukan di Bandara Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.
  • When?
    Penindakan tersebut tercatat hingga 26 Oktober 2026, termasuk sejumlah kejadian selama Oktober 2026.
  • Why?
    Emas dibawa untuk diekspor tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk tanpa pemberitahuan ekspor.
  • How?
    Bea Cukai mengamankan pelaku dan barang bukti, lalu memprosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bea Cukai menemukan emas yang mau dibawa keluar negeri tanpa dokumen yang sesuai. Emas itu diamankan di beberapa bandara, dan orang-orang yang membawanya juga diamankan. Nilai emas yang ditindak mencapai Rp1,02 triliun. Sekarang barang bukti dan para tersangka sedang diproses sesuai aturan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penindakan ini menunjukkan Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp183 miliar dan mengamankan barang bukti. Proses hukum juga dilakukan dengan melibatkan koordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI, sehingga perkara dapat ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan terhadap ekspor emas illegal sebesar 402,31 kilogram dengan nilai sebesar Rp1,02 triliun per 26 Oktober 2026. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp183 miliar.

Selama bulan Oktober 2026, Bea Cukai telah mengamankan emas sebanyak 25,88 kg emas dengan nilai sekitar Rp61,95 miliar di 5 bandara internasional. 5 bandara internasional tersebut meliputi Bandara Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.

"Di lima bandara internasional, seluruh rangkaian penindakan ini Bea Cukai telah mengamankan seluruh pelaku dan barang buktinya untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku ," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Priyono Triatmojo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10).

Secara terperinci, Bea Cukai Cirebon mengagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka pada Selasa (6/10). Emas tersebut diperkirakan mencapai Rp11,64 miliar.

Selanjutnya, pada Minggu (18/10), Bea Cukai Yogyakarta mengagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram padatan emas di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY. Emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp9,39 miliar.

Sementara itu, Bea Cukai Soekarno Hatta mengagalkan tiga ekspor ilegal emas batangan dan serbuk emas dengan total berat mencapai 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar.

Pada Kamis (22/10), Bea Cukai Juanda mengagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk tanpa dilengkapi pemberitahuan ekspor di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Juanda. Emas tersebut diperkirakan bernilai pasar Rp2,93 miliar.

Pada bulan sebelumnya, Bea Cukai juga telah mengagalkan ekspor ilegal 29 kilogram emas senilai Rp73 miliar di empat bandara internasional pada September 2026.

Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

"Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus," ujar Priyono.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk memastikan melengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan untuk setiap emas yang dibawa. Masyarakat juga diminta untuk melapor kepada petugas Bea Cukai.

Menurut Priyono, pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article