Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perizinan Usaha Berbasis Online, Bagaimana di Daerah Minim Listrik?

ANTARA FOTO/Jojon/aww

Jakarta, Fortune - Pemerintah meluncurkan sistem perizinan Online single submission (OSS) Berbasis Risiko untuk mempermudah para pelaku usaha. Masalahnya, masih ada keterbatasan listrik dan akses internet di beberapa wilayah Indonesia.

“Dalam implementasi ini kami akan yakin ada kendala-kendala, terutama di daerah-daerah yang belum ada listriknya atau listriknya adanya itu cuma setengah hari,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di depan Presiden Joko Widodo saat peluncuran OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8).

Bahlil mengatakan, ada dua metode dalam menjalankan OSS. Pertama pengoperasian daring secara penuh bagi daerah yang mempunyai kapasitas internet dan listrik yang memadai. Kemudian, untuk wilayah dengan keterbatasan listrik dan internet dapat mengurus izin ketika sumber dayanya tersedia.

Untuk daerah yang tidak tersedia listrik dan Internet, Bahlil menyebut sedang dicari jalan keluarnya. “Ini yang sedang kami rumuskan dengan Indosat, agar implementasi OSS ini betul-betul bisa berjalan,” ujarnya. Sejak Maret 2021,  PT Indosat Tbk dipercaya oleh pemerintah dalam mengembangkan platform proses perizinan ini.

Bahlil menyatakan, bahwa tidak ada izin yang ditarik dari pemerintah daerah ke pusat. Semua perizinan masih menjadi wewenang daerah, namun berbasis Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). 

Kebijakan mengenai NSPK sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, NSPK perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mengeluarkan izin.

Bahlil pun menjelaskan, di dalam PP No.5/2021 juga berlaku hukum fiktif positif. Artinya, jika dalam jangka waktu tertentu permohonan izin yang diajukan tak kunjung diproses, maka permohonan tersebut serta merta dikabulkan.

"Contoh katakan dua puluh hari syaratnya sudah terpenuhi kemudian kepala daerah tersebut tidak mengeluarkan izinnya, maka kita mempergunakan apa yang disebut dengan fiktif positif di dalam PP No. 5/2021," tuturnya.

Share
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Eko Wahyudi
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us