Jakarta, FORTUNE – Wacana penerapan aturan kemasan polos (plain packaging) dan larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau konvensional maupun elektrik menuai penolakan dari petani tembakau, pelaku industri, hingga serikat pekerja.
Mereka menilai kebijakan yang bertujuan menekan prevalensi perokok itu justru berpotensi memicu guncangan ekonomi pada sektor hulu hingga hilir industri hasil tembakau.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengatakan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dinilai tidak tepat jika semata-mata ditujukan mengurangi jumlah perokok.
Sebaliknya, menurut dia, dampak pertama yang akan dirasakan adalah terpukulnya perekonomian di daerah sentra produksi tembakau dan cengkeh.
"Rencana penyeragaman bungkus rokok menjadi satu warna adalah langkah keliru akibat mengadopsi mentah-mentah aturan dari negara yang tidak memiliki basis industri maupun penyedia bahan baku tembakau," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Menurut Agus, penerapan kemasan polos berpotensi menimbulkan tiga dampak besar.
Pertama, menghilangkan hak kekayaan intelektual (HAKI) dan identitas merek yang selama ini dibangun perusahaan rokok. Kedua, memicu peningkatan peredaran rokok ilegal karena desain kemasan menjadi lebih mudah dipalsukan. Ketiga, menghilangkan diferensiasi produk sehingga persaingan pembelian hasil panen di tingkat petani makin melemah.
Ia menilai hilangnya identitas merek akan membuka peluang lebih besar bagi pemalsuan produk. Kondisi tersebut dikhawatirkan mendorong lonjakan rokok ilegal yang pada akhirnya menggerus penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).
"Penyeragaman bungkus rokok ini langkah yang keliru. Aturan ini tidak menghargai HAKI, mematikan kompetisi di tingkat petani, dan justru melegalkan jalan bagi maraknya rokok ilegal. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan cukai hingga ratusan triliun rupiah," kata Agus.
Selain menolak kemasan polos, APTI juga mengkritik rencana pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau. Menurut Agus, kebijakan tersebut mengancam keberlangsungan industri kretek yang selama ini menjadi ciri khas Indonesia karena menggunakan campuran tembakau, cengkeh, dan rempah-rempah alami.
Ia mengingatkan lebih dari 90 persen produksi cengkeh nasional diserap industri rokok kretek. Jika penggunaan bahan tambahan dilarang, industri kretek dikhawatirkan kehilangan karakteristik utamanya dan berdampak langsung terhadap jutaan petani tembakau maupun cengkeh.
Karena itu, APTI mendesak pemerintah mencabut wacana regulasi tersebut secara menyeluruh, bukan sekadar merevisi sejumlah pasal.
