Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Petani dan Buruh Tolak Wacana Kemasan Rokok Polos
Sejumlah buruh difabel sedang bekerja di pabrik Rokok HS di Muntilan, Kabupaten Magelang. (IDN Times/bt)
  • Petani tembakau, pelaku industri, dan serikat pekerja menolak wacana kemasan rokok polos serta larangan bahan tambahan karena dinilai mengganggu sektor hasil tembakau dari hulu hingga hilir.
  • APTI menilai kemasan polos berisiko menghapus identitas merek dan HAKI, mempermudah pemalsuan serta rokok ilegal, melemahkan persaingan hasil panen, dan menggerus penerimaan cukai.
  • Serikat pekerja mengkhawatirkan PHK besar-besaran; mereka meminta kebijakan melindungi industri, petani, dan TKDN, sambil tetap mendukung perlindungan anak melalui edukasi dan mitigasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Wacana penerapan aturan kemasan polos (plain packaging) dan larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau konvensional maupun elektrik menuai penolakan dari petani tembakau, pelaku industri, hingga serikat pekerja.

Mereka menilai kebijakan yang bertujuan menekan prevalensi perokok itu justru berpotensi memicu guncangan ekonomi pada sektor hulu hingga hilir industri hasil tembakau.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengatakan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dinilai tidak tepat jika semata-mata ditujukan mengurangi jumlah perokok.

Sebaliknya, menurut dia, dampak pertama yang akan dirasakan adalah terpukulnya perekonomian di daerah sentra produksi tembakau dan cengkeh.

"Rencana penyeragaman bungkus rokok menjadi satu warna adalah langkah keliru akibat mengadopsi mentah-mentah aturan dari negara yang tidak memiliki basis industri maupun penyedia bahan baku tembakau," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Menurut Agus, penerapan kemasan polos berpotensi menimbulkan tiga dampak besar.

Pertama, menghilangkan hak kekayaan intelektual (HAKI) dan identitas merek yang selama ini dibangun perusahaan rokok. Kedua, memicu peningkatan peredaran rokok ilegal karena desain kemasan menjadi lebih mudah dipalsukan. Ketiga, menghilangkan diferensiasi produk sehingga persaingan pembelian hasil panen di tingkat petani makin melemah.

Ia menilai hilangnya identitas merek akan membuka peluang lebih besar bagi pemalsuan produk. Kondisi tersebut dikhawatirkan mendorong lonjakan rokok ilegal yang pada akhirnya menggerus penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

"Penyeragaman bungkus rokok ini langkah yang keliru. Aturan ini tidak menghargai HAKI, mematikan kompetisi di tingkat petani, dan justru melegalkan jalan bagi maraknya rokok ilegal. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan cukai hingga ratusan triliun rupiah," kata Agus.

Selain menolak kemasan polos, APTI juga mengkritik rencana pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau. Menurut Agus, kebijakan tersebut mengancam keberlangsungan industri kretek yang selama ini menjadi ciri khas Indonesia karena menggunakan campuran tembakau, cengkeh, dan rempah-rempah alami.

Ia mengingatkan lebih dari 90 persen produksi cengkeh nasional diserap industri rokok kretek. Jika penggunaan bahan tambahan dilarang, industri kretek dikhawatirkan kehilangan karakteristik utamanya dan berdampak langsung terhadap jutaan petani tembakau maupun cengkeh.

Karena itu, APTI mendesak pemerintah mencabut wacana regulasi tersebut secara menyeluruh, bukan sekadar merevisi sejumlah pasal.

Buruh khawatir PHK meningkat

Penolakan serupa juga datang dari kalangan pekerja industri hasil tembakau.

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Didik Aswandi, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar.

Didik mengungkapkan FSP RTMM-SPSI memiliki 242.242 anggota, dengan sekitar 80 persen di antaranya bekerja di industri hasil tembakau. Menurutnya, serikat pekerja telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada berbagai kementerian, DPR, hingga mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai ancaman terbesar dari kebijakan tersebut adalah meningkatnya PHK terhadap pekerja usia produktif di daerah-daerah sentra industri tembakau, yang pada akhirnya akan menambah beban pemerintah daerah.

Karena itu, petani dan serikat pekerja berharap Prabowo mengambil keputusan politik yang berpihak pada keberlangsungan industri hasil tembakau nasional, sekaligus melindungi petani melalui penguatan budidaya dalam negeri dan kebijakan yang mendukung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Meski menolak wacana kemasan polos dan pelarangan bahan tambahan, Didik menegaskan pihaknya tetap mendukung upaya pemerintah melindungi anak-anak dari paparan rokok.

"Kami sepakat dengan aturan perlindungan anak di bawah usia 21 tahun dari rokok. Namun, solusinya adalah mitigasi kebijakan melalui pemahaman dan edukasi generasi, bukan dengan membuat aturan yang mematikan industri dan memicu tsunami ekonomi di masyarakat bawah," ujarnya. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article