Pintu Masuk Kedatangan Internasional Jadi 10 Bandara, Ini Daftarnya

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi menambah pintu masuk perjalanan internasional di tiga bandara, yakni Yogyakarta International Airport (YIA), Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Bandara Kualanamu di Medan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan dengan tambahan tiga bandara tersebut, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia via 10 bandara internasional: Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau. Selanjutnya ada, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Aturan baru ini telah diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 6 April 2022.
“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Novie dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Syarat PPLN ke Indonesia
Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” ujar Novie.