Ilustrasi jasa pengantaran makanan. Shutterstock/Halytskyi Olexandr
Mereka menemukan bahwa Meituan memaksa pelapak yang menjadi mitranya untuk menandatangani kesepakatan kerja sama secara eksklusif. Perusahaan tersebut juga kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran lain.
Berbagai pelanggaran dinilai cukup fatal, seperti meminta mitra membayar deposit dan menyiasati teknologi berbasis data dan algoritma, sehingga mitra tak diberi kesempatan untuk memilih platform selain Meituan.
“Tindakan itu bisa melemahkan inovasi dan dinamika persaingan antarpenyedia jasa serta mengganggu kepentingan pedagang dan pelanggan,” kata SAMR.
SAMR memerintahkan Meituan untuk menghentikan segala praktik ilegal dan mengembalikan deposit senilai 1,29 miliar atau sekitar Rp2,8 triliun kepada para mitra.
Meituan juga disarankan untuk memperbaiki kesalahannya secara komprehensif, termasuk meningkatkan mekanisme pemberian komisi dan aturan algoritma, serta melindungi bisnis katering skala kecil dan menengah. SAMR juga mewajibkan perusahaan tersebut untuk segera menyerahkan laporan perbaikan dalam tiga tahun ke depan.