Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pensiunan (unpslash.com/philippe leone)

Jakarta, FORTUNE - Polemik kenaikan usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025 telah mendapat tanggapan dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

Dia mengatakan kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang telah diterapkan sejak 2015, dengan usia pensiun awal 56 tahun.

Usia pensiun kemudian bertambah satu tahun setiap tiga tahun, dimulai pada 2019, menjadi 57 tahun, diikuti 58 tahun pada 2022, hingga mencapai 59 tahun pada 2025. Proses ini akan berlangsung hingga usia pensiun mencapai 65 tahun pada 2043.

“Bahwa usia pensiun dalam peraturan ini bukan berarti usia pekerja wajib berhenti bekerja, melainkan usia di mana peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Peserta yang masih bekerja setelah mencapai usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat usia pensiun atau hingga tiga tahun setelahnya,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Filosofi dan dampak kebijakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di