Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kantor PPATK. (kai.or.id)

Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang tahun 2023, perputaran dana dari tindak pidana kasus narkotika di Indonesia mencapai Rp20,39 triliun. Dana tersebut tercatat dari 96 hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK.

“Hasil analisis dan hasil pemeriksaan telah diteruskan kepada penyidik dan finansial intelligence center di negara lain,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana narkotika ini juga berkat kerja sama antara PPATK penyidik dari Kepolisian hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ditemukan modus pencucian uang narkotika melalui kripto

Editorial Team

Tonton lebih seru di