Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Intinya sih...

  • Kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen telah dilakukan sejak 2022, dan diatur dalam UU HPP.
  • Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen melalui peraturan pemerintah setelah pembahasan dengan DPR.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diikuti dengan sosialisasi dan penjelasan lebih banyak kepada masyarakat.

Hal tersebut diperlukan sebagai penegasan bahwa pemerintah tidak sembarangan dalam menyusun dan menerapkan kebijakan terkait perpajakan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di