Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal, salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.
“Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu di antaranya penggunaan voucer yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger; transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi illegal melalui sponsorship,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis (7/4).
Adapun modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk membuat seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading.