Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Prabowo Beri Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter di Daerah Tertinggal

Ilustrasi seorang dokter
Ilustrasi seorang dokter (unsplash.com/Online Marketing)
Intinya sih...
  • Prabowo menerbitkan Perpres 81 Tahun 2025 tentang tunjangan khusus bagi dokter di daerah 3T
  • Tahap awal 1.100 dokter jadi penerima tunjangan, berlaku di luar gaji pokok dan tunjangan lain
  • Pemerintah menilai distribusi tenaga medis masih menghadapi ketimpangan besar, banyak daerah terpencil kesulitan mendapatkan dokter spesialis
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan bagi tenaga medis yang ditempatkan di wilayah dengan akses terbatas. Tunjangan tersebut berlaku di luar gaji pokok serta tunjangan lain sesuai ketentuan kepegawaian. 

Perpres tersebut telah ditetapkan sejak 17 Juli 2025. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan lengkap terkait tunjangan dokter tersebut berikut inI!

Tahap awal 1.100 dokter jadi penerima

Pada tahap pertama, tunjangan akan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis. Mereka adalah tenaga medis yang saat ini berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, termasuk rumah sakit yang dikelola dengan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi penghargaan kepada dokter yang bekerja di daerah pelosok dengan keterbatasan infrastruktur.

“Penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan kriteria tertentu, seperti keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat,” jelas Hasan.

Alasan pemerintah memberikan tunjangan

Pemerintah menilai distribusi tenaga medis di Indonesia masih menghadapi ketimpangan besar. Banyak daerah terpencil mengalami kesulitan mendapatkan dokter spesialis, sementara kebutuhan layanan kesehatan terus meningkat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, tenaga medis yang bertugas di wilayah sulit tidak boleh diabaikan. Selain penghargaan finansial, mereka juga perlu mendapat dukungan pengembangan kapasitas.

“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” ujar Budi.

Selain tunjangan, pemerintah juga menyiapkan program pelatihan berjenjang dan pembinaan karir agar dokter tetap bisa meningkatkan kompetensi meskipun bertugas jauh dari pusat layanan pendidikan kesehatan.

Detail tunjangan

Adapun isi pokok Perpres 81/2025 antara lain:

  • Besaran tunjangan: Rp30.012.000 per bulan.

  • Penerima tunjangan: Dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.

  • Wilayah penugasan: Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

  • Masa berlaku: Berlaku sejak penetapan pada 17 Juli 2025.

  • Status tunjangan: Di luar gaji pokok dan tunjangan lain sesuai ketentuan kepegawaian.

Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan keberpihakan pada tenaga medis yang bekerja di garis depan pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah dengan keterbatasan akses. Pemerintah pusat mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah.

Dukungan daerah diharapkan mencakup alokasi anggaran pendamping, penyediaan logistik, hingga fasilitas penunjang seperti perumahan dinas, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis. Langkah ini dianggap penting agar kebijakan tunjangan berjalan efektif, serta memberi kepastian bagi dokter dalam menjalankan pengabdian di daerah pelosok.

FAQ seputar dokter di Indonesia

  1. Apakah dokter punya tunjangan? Ya. Dokter, khususnya yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), menerima tunjangan di luar gaji pokok. Tunjangan ini bisa berupa tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, serta insentif lain sesuai penugasan. Dalam Perpres 81/2025, pemerintah menambahkan tunjangan khusus senilai Rp30,01 juta per bulan untuk dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
  2. Berapa gaji dokter 1 bulan? Gaji dokter berbeda-beda tergantung status kepegawaian dan penempatan. Untuk dokter PNS, gaji mengikuti golongan dengan kisaran Rp2,7 juta–Rp6 juta per bulan, ditambah tunjangan lain. Sementara dokter spesialis yang mendapat penugasan di DTPK bisa memperoleh tambahan tunjangan khusus Rp30,01 juta per bulan sesuai Perpres 81/2025.
  3. Berapa tunjangan fungsional dokter umum? Tunjangan fungsional dokter umum yang berstatus ASN berkisar Rp750 ribu–Rp1,35 juta per bulan, sesuai dengan peraturan pemerintah. Jumlah ini berbeda dengan tunjangan kinerja atau insentif yang mungkin diberikan tambahan berdasarkan lokasi tugas maupun program khusus pemerintah.
  4. Gaji dokter paling tinggi dokter apa? Secara umum, dokter spesialis dan dokter subspesialis memiliki gaji serta tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan dokter umum. Selain gaji pokok ASN, mereka berpeluang mendapatkan tunjangan profesi, jasa pelayanan rumah sakit, hingga insentif khusus seperti yang diatur dalam Perpres 81/2025 untuk wilayah DTPK.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us

Latest in News

See More

Janji Atasi Hambatan Regulasi, Pemerintah Genjot Potensi Panas Bumi Indonesia

17 Sep 2025, 17:05 WIBNews