Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Revisi RKAB Tiga Anak Usaha BYAN Masih Dievaluasi, ESDM Targetkan Rampung Pekan Ini
Potret Tambang Tabang/Pakar, proyek penting Bayan Group. (bayan.com.sg)
  • Kementerian ESDM masih mengevaluasi perubahan RKAB 2026 tiga anak usaha Bayan Resources, dengan pencermatan teknis mencakup pemetaan seluruh IUP perseroan.
  • Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan proses administrasi dan penelaahan kelayakan tetap berjalan; pemeriksaan usulan revisi grup Bayan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
  • Bayan menetapkan force majeure pada 11 September 2026 karena revisi RKAB TA, TJ, dan FSP belum disetujui, sehingga komersialisasi dan pengiriman batu bara berpotensi terhambat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
11 September 2026

Bayan Resources mengumumkan kondisi force majeure karena persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada tiga anak usahanya.

Senin (14/9)

Manajemen Bayan menyatakan dalam keterbukaan informasi BEI bahwa belum terbitnya persetujuan RKAB memengaruhi kemampuan tiga anak usaha memenuhi kewajiban pasokan batu bara.

Rabu (16/9)

Tri Winarno mengatakan ESDM masih mengevaluasi usulan perubahan RKAB Bayan secara menyeluruh.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    ESDM mengevaluasi usulan perubahan RKAB 2026 milik tiga anak usaha Bayan Resources.
  • Who?
    Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, Bayan Resources, PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima.
  • Where?
    Tri Winarno menyampaikan keterangan di Gedung Parlemen, Jakarta.
  • When?
    Tri Winarno ditemui pada Rabu (16/9). Bayan mengumumkan force majeure pada 11 September 2026.
  • Why?
    Persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan karena evaluasi masih berlangsung.
  • How?
    Tim teknis Ditjen Minerba memeriksa dokumen pendukung, aspek kelayakan, seluruh IUP perusahaan, dan status persetujuan masing-masing izin.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

ESDM sedang memeriksa izin dan dokumen perubahan RKAB 2026 milik tiga anak usaha Bayan Resources. Tiga perusahaan itu Tiwa Abadi, Tanur Jaya, dan Fajar Sakti Prima. Karena izin belum keluar, mereka tidak bisa memenuhi suplai batu bara seperti yang dijanjikan. Tri Winarno berharap prosesnya selesai minggu ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Minerba menunjukkan proses persetujuan perubahan RKAB masih berjalan, bukan berhenti. Pemeriksaan dokumen pendukung, aspek kelayakan, serta status seluruh IUP dilakukan sebelum persetujuan diterbitkan. Tri Winarno juga menyatakan dokumen dari ribuan entitas pertambangan lain secara bertahap telah diselesaikan oleh tim evaluasi teknis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan belum diterbitkannya persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik anak usaha PT Bayan Resources Tbk. (BYAN). Otoritas menegaskan proses evaluasi teknis atas usulan tersebut masih berjalan secara menyeluruh.

Langkah pencermatan ini memicu aksi korporasi BYAN yang sebelumnya menyatakan kondisi kahar (force majeure). Perseroan mengambil opsi tersebut lantaran tiga anak usahanya belum mengantongi persetujuan revisi izin operasional tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan penundaan ini terjadi karena tim teknis harus memetakan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perseroan.

“Sekarang gini. Bayan itu ada punya berapa IUP? Yang lain sudah atau belum? Itu aja,” ujar Tri saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

Tri memastikan belum terbitnya izin bukan berarti proses administrasi terhenti. Pemeriksaan berkas dan penelaahan aspek kelayakan bagi anak usaha BYAN hingga kini terus berlanjut.

“Mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi. Yang lain juga sudah kelar,” katanya.

Proses verifikasi dokumen pertambangan berskala nasional telah diselesaikan bertahap bagi ribuan entitas lain. Khusus usulan revisi grup Bayan, otoritas membidik penyelesaian pemeriksaan dalam waktu dekat.

“Secara spesifik saya belum melihat, tapi poinnya adalah sedang proses. Mudah-mudahan minggu ini kelar,” ujar Tri.

Sebelumnya, manajemen Bayan Resources resmi menetapkan status force majeure pada 11 September 2026. Keputusan tersebut diambil akibat tiga anak perusahaannya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), belum menerima pengesahan revisi RKAB 2026.

Padahal, manajemen mengklaim pengajuan berkas perubahan telah disampaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (14/9), manajemen mengakui penundaan izin ini menghambat komersialisasi batu bara.

“Keadaan force majeure dikarenakan persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada anak perusahaan, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi tersebut.

Ketiadaan persetujuan revisi anggaran tersebut secara langsung menahan kapasitas operasional TA, TJ, dan FSP. Akibatnya, ketiga entitas tersebut berpotensi gagal memenuhi kewajiban pengiriman batu bara kepada pembeli sesuai Perjanjian Penyediaan Batubara atau Coal Supply Agreement (CSA).

Dinamika perizinan ini mengemuka di tengah riuhnya spekulasi pasar atas saham BYAN. Perseroan belakangan ini gencar dikabarkan terkait rencana pengambilalihan 62 persen saham yang melibatkan pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Editorial Team

Related Article