Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan belum diterbitkannya persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik anak usaha PT Bayan Resources Tbk. (BYAN). Otoritas menegaskan proses evaluasi teknis atas usulan tersebut masih berjalan secara menyeluruh.
Langkah pencermatan ini memicu aksi korporasi BYAN yang sebelumnya menyatakan kondisi kahar (force majeure). Perseroan mengambil opsi tersebut lantaran tiga anak usahanya belum mengantongi persetujuan revisi izin operasional tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan penundaan ini terjadi karena tim teknis harus memetakan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perseroan.
“Sekarang gini. Bayan itu ada punya berapa IUP? Yang lain sudah atau belum? Itu aja,” ujar Tri saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).
Tri memastikan belum terbitnya izin bukan berarti proses administrasi terhenti. Pemeriksaan berkas dan penelaahan aspek kelayakan bagi anak usaha BYAN hingga kini terus berlanjut.
“Mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi. Yang lain juga sudah kelar,” katanya.
Proses verifikasi dokumen pertambangan berskala nasional telah diselesaikan bertahap bagi ribuan entitas lain. Khusus usulan revisi grup Bayan, otoritas membidik penyelesaian pemeriksaan dalam waktu dekat.
“Secara spesifik saya belum melihat, tapi poinnya adalah sedang proses. Mudah-mudahan minggu ini kelar,” ujar Tri.
Sebelumnya, manajemen Bayan Resources resmi menetapkan status force majeure pada 11 September 2026. Keputusan tersebut diambil akibat tiga anak perusahaannya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), belum menerima pengesahan revisi RKAB 2026.
Padahal, manajemen mengklaim pengajuan berkas perubahan telah disampaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (14/9), manajemen mengakui penundaan izin ini menghambat komersialisasi batu bara.
“Keadaan force majeure dikarenakan persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada anak perusahaan, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi tersebut.
Ketiadaan persetujuan revisi anggaran tersebut secara langsung menahan kapasitas operasional TA, TJ, dan FSP. Akibatnya, ketiga entitas tersebut berpotensi gagal memenuhi kewajiban pengiriman batu bara kepada pembeli sesuai Perjanjian Penyediaan Batubara atau Coal Supply Agreement (CSA).
Dinamika perizinan ini mengemuka di tengah riuhnya spekulasi pasar atas saham BYAN. Perseroan belakangan ini gencar dikabarkan terkait rencana pengambilalihan 62 persen saham yang melibatkan pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
